Dinilai Tak Terbukti Menganiaya, Siti Saripah Minta Dibebaskan

Penasihat hukum Siti Saripah meminta majelis hakim PN Cibinong membebaskan terdakwa. Pembela menilai unsur penganiayaan terhadap Titin Hartati belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bogor, majalahparlemen.com — Penasihat hukum Siti Saripah menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Titin Hartati. Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama PN Cibinong Kelas IA, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (29/10/2026).

Dalam pledoinya, penasihat hukum mempersoalkan pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Siti Saripah. Pembela menilai keberadaan terdakwa di lokasi kejadian maupun adanya kontak fisik berupa dorong-mendorong tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan.

Perkara ini berkaitan dengan laporan Titin Hartati yang berujung pada proses hukum terhadap Siti Saripah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam argumentasi pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret yang terbukti melalui proses persidangan.

Menurut pembela, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berada di lokasi terjadinya perselisihan. Harus ada pembuktian yang menunjukkan keterlibatan dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Kami menyadari keterangan terdakwa harus diuji sebagaimana alat bukti lainnya. Namun hukum pidana tidak menghukum seseorang hanya karena berada di lokasi kejadian. Kesalahan harus dibuktikan berdasarkan perbuatan konkret dan pertanggungjawaban pidana,” demikian kutipan pledoi yang dibacakan di persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti adanya perselisihan yang disertai kontak fisik berupa dorong-mendorong di lokasi kejadian.

Menurut pihak pembela, peristiwa tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penganiayaan tanpa pembuktian yang memadai terhadap unsur-unsur dalam dakwaan.

Pembela secara khusus menilai penuntut umum belum membuktikan unsur kesengajaan melakukan penganiayaan secara sah dan meyakinkan.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar permohonan agar Siti Saripah tidak dijatuhi hukuman pidana. Meski demikian, penilaian penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang masih harus diuji dan dipertimbangkan majelis hakim.

Berdasarkan uraian dalam pledoi, penasihat hukum mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim PN Cibinong. Pertama, menyatakan Siti Saripah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

Permohonan tersebut merupakan kesimpulan pihak pembela setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan perkara dan mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Pembacaan pledoi menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan argumentasi penasihat hukum bersama dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *