KemenP2MI Perkuat Pelindungan PMI di Suriname dan Guyana

KemenP2MI dan KBRI Paramaribo memperkuat pemutakhiran data PMI di Suriname dan Guyana serta menjajaki peluang kerja terampil di sektor pertambangan, perkebunan, dan migas.

Jakarta, majalahparlemen.com — Ketidakselarasan data pekerja migran Indonesia (PMI) di negara tujuan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memastikan pelindungan hukum dan sosial bagi warganya di luar negeri. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) saat menjajaki perluasan pasar kerja di Suriname dan Guyana, kawasan Karibia yang memiliki peluang penempatan tenaga kerja di sejumlah sektor industri.

Menteri P2MI, Mukhtarudin membahas pemutakhiran data dan peluang penempatan tenaga kerja terampil bersama Duta Besar RI untuk Suriname merangkap Guyana dan Caribbean Community (CARICOM), Agus Priono, di kantor KemenP2MI, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Agus menyebutkan, terdapat sekitar 689 warga negara Indonesia di Suriname, dengan 560 orang di antaranya merupakan pekerja migran. Mereka bekerja terutama di sektor perkebunan, perkayuan, perikanan, dan pertambangan.

Sebagian pekerja, kata Agus, sebelumnya bekerja di Kepulauan Solomon dan Papua Nugini sebelum direkrut oleh perusahaan yang kemudian mengembangkan usaha di Suriname.

Namun, pemerintah menghadapi kendala dalam memastikan jumlah pekerja Indonesia yang sebenarnya berada di negara tersebut. Sebagian pekerja diduga berangkat secara perseorangan sehingga belum seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

“Karena itu, diperlukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja dan pemutakhiran data agar peluang ini dapat ditindaklanjuti melalui penempatan Pekerja Migran yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” ujar Agus.

Perbedaan catatan pemerintah pusat dan informasi dari perwakilan RI menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), jumlah PMI yang tercatat di Suriname pada periode 2022–2023 sebanyak 169 orang. Sementara itu, data PMI di Guyana untuk periode 2021–2023 mencatat 61 orang.

Angka tersebut merupakan catatan terakhir yang tersedia dalam sistem, sehingga belum dapat menggambarkan secara pasti jumlah pekerja Indonesia yang saat ini berada di kedua negara.

Mukhtarudin meminta dukungan Kedutaan Besar RI di Paramaribo untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jumlah, keberadaan, dan kondisi PMI. Pemutakhiran data diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan penempatan sekaligus penguatan pelindungan pekerja.

Data yang lebih akurat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pekerja yang belum tercatat, memantau kondisi kerja mereka, serta meningkatkan koordinasi apabila muncul persoalan ketenagakerjaan atau kebutuhan bantuan hukum.

Selain pendataan, pertemuan tersebut membahas potensi penempatan PMI di Suriname dan Guyana. Sejumlah sektor yang dijajaki meliputi perkebunan, perkayuan, pertambangan, serta minyak dan gas.

Peluang tersebut membutuhkan pemetaan lebih terperinci, mulai dari kebutuhan jabatan, kualifikasi pekerja, persyaratan bagi tenaga kerja asing, hingga standar kompetensi yang harus dipenuhi calon pekerja.

Mukhtarudin mengusulkan pemanfaatan lembaga pendidikan dan pelatihan, termasuk institusi yang berfokus pada pertambangan serta minyak dan gas, untuk menyiapkan calon PMI sesuai kebutuhan pasar kerja. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *