Dukung Gerakan Petisi 26, Pengurus KONI Kab Bogor Teken Komitmen Anti Korupsi

KONI Kabupaten Bogor mendukung Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi. Pertemuan Pengurus KONI Kabupaten Bogor dengan perwakilan Gerakan Petisi 26 membahas berbagai hal, termasuk transparansi hibah Rp10,5 miliar dan pembinaan atlet daerah.

Bogor, majalahparlemen.com — Transparansi penggunaan dana hibah daerah menjadi tantangan bagi organisasi yang mengelola uang publik. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui laporan administratif, tetapi juga perlu memastikan anggaran benar-benar mendukung program dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Persoalan inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi dengan jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan di Kantor KONI, Jalan Lingkar Pakansari, Cibinong, Rabu (21/10/2026), pengurus KONI menyatakan dukungan terhadap gerakan antikorupsi tersebut. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menjaga pengelolaan anggaran organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Audiensi itu turut membahas dana hibah KONI Kabupaten Bogor tahun 2026 yang disebut mencapai Rp10,5 miliar untuk pembinaan 74 cabang olahraga. Besarnya anggaran tersebut menempatkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagai hal penting dalam pengawasan publik.

Pengelolaan anggaran olahraga yang bersumber dari keuangan daerah membutuhkan komitmen integritas sekaligus mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi mendorong agar pengurus KONI tidak hanya mendukung gerakan antikorupsi secara simbolis, tetapi juga menerapkannya dalam pengelolaan organisasi.

Sekretaris Umum KONI Kabupaten Bogor, Sugiarto, yang akrab disapa Otray, menyatakan kesiapannya menandatangani Petisi 26 Tolak Korupsi. Ia menegaskan komitmen untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara baik dan sesuai ketentuan.

“Saya secara pribadi maupun secara kelembagaan KONI siap berkomitmen bahwa kami juga menolak korupsi di Kabupaten Bogor,” kata Sugiarto.

Dukungan tersebut menjadi pernyataan sikap organisasi. Namun, dalam pengelolaan dana publik, komitmen integritas juga perlu tercermin dalam keterbukaan dokumen anggaran, pelaksanaan program, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Ketua KONI Kabupaten Bogor, Arif Rochmawan, juga menyatakan dukungannya terhadap gerakan Petisi 26. Ia mengajak berbagai elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kabupaten Bogor dari praktik korupsi sekaligus mengawal pelaksanaan program pemerintah dan keolahragaan.

“Semangat ini kita dukung. Ayo kita sama-sama menjaga kondusivitas dan mengawal program Kabupaten Bogor dan juga program keolahragaan,” ujar Arif, seraya menyampaikan terima kasih kepada Gerakan Petisi 26 atas upayanya mendorong Kabupaten Bogor terhindar dari praktik korupsi dan menjaga nama baik daerah.

Usai berdiskusi, Arif Rochmawan bersama Sugiarto dan Wakil Ketua I KONI Kabupaten Bogor Bidang Organisasi dan Hukum, Didi Furqon Firdaus, menandatangani spanduk Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor. Penandatanganan itu menjadi bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat sipil.

Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi mendorong keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan program, evaluasi berkala, serta pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Gerakan Petisi 26 Tolak Korupsi, Rizwan Riswanto, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mengawal penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Menurutnya, pengelolaan anggaran olahraga harus berjalan sesuai ketentuan, berorientasi pada prestasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *