
Setahun memimpin Kementerian P2MI, Mukhtarudin menempatkan pencegahan keberangkatan nonprosedural, peningkatan kompetensi dan penguatan data sebagai agenda pelindungan pekerja migran.
Jakarta, majalahparlemen.com — Persoalan pekerja migran Indonesia tidak hanya muncul ketika mereka menghadapi masalah di negara penempatan. Risiko dapat bermula jauh sebelum keberangkatan, mulai dari minimnya informasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri, perekrutan ilegal hingga keberangkatan tanpa dokumen yang sah.
Masalah tersebut menjadi salah satu fokus Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memasuki tahun kedua kepemimpinan Menteri P2MI Mukhtarudin. Ia mengatakan pemerintah perlu memperkuat pelindungan sejak tahap perekrutan hingga pekerja kembali ke Indonesia.
Mukhtarudin dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri P2MI sekaligus Kepala BP2MI pada 8 September 2025. Dalam setahun terakhir, kementerian tersebut mengarahkan kebijakan pada penguatan pelindungan dari daerah asal, proses penempatan, masa kerja di luar negeri hingga kepulangan dan pemberdayaan pekerja.
Baca juga :
Korban TPPO Kamboja Tiba di Jakarta, KemenP2MI Perkuat Edukasi Rekrutmen Kerja Aman
Salah satu langkah yang disebut dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pembentukan desk khusus untuk menangani persoalan pekerja migran. “Langkah ini ditujukan antara lain untuk menangani penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tutur Menteri Mukhtarudin, Selasa (8/9/2026).
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan menjadi bagian penting dalam kebijakan pelindungan pekerja migran. Penanganan kasus setelah pekerja berada di luar negeri memiliki konsekuensi yang lebih kompleks dibandingkan mencegah keberangkatan bermasalah sejak awal.
Karena itu, Kementerian P2MI juga menempatkan penyediaan informasi, legalitas perekrutan, pembekalan dan pemenuhan hak pekerja sebagai bagian dari rantai pelindungan.
Selain persoalan keamanan dan legalitas, pemerintah menghadapi tantangan lain: meningkatkan kualitas pekerja migran agar tidak terus terkonsentrasi pada pekerjaan dengan tingkat keterampilan rendah.
Kementerian P2MI menyatakan sedang mendorong pergeseran dari dominasi pekerja berkeahlian rendah menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah dan tinggi. Upaya tersebut mencakup pelatihan vokasi, kemampuan bahasa asing, sertifikasi kompetensi internasional dan penguatan etos kerja.
Program SMK Go Global dan Asta Mandala SMK Go Global disebut menjadi bagian dari strategi untuk menghubungkan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
Baca juga :
215.603 Lowongan Luar Negeri Belum Terserap, KemenP2MI Siapkan Program SMK Go Global
Jika arah tersebut berjalan konsisten, penempatan pekerja migran tidak semata diposisikan sebagai jalan keluar dari keterbatasan lapangan kerja domestik. Pendidikan dan pelatihan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi pekerja Indonesia dalam persaingan tenaga kerja global.
Namun, perubahan komposisi pekerja migran membutuhkan lebih dari sekadar program pelatihan. Ketersediaan informasi pasar kerja, standar kompetensi, sertifikasi yang diakui negara tujuan dan kesesuaian antara pelatihan dengan permintaan tenaga kerja menjadi faktor yang menentukan.
Kementerian P2MI juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan pelatihan, dunia usaha serta perwakilan Indonesia di negara tujuan.
Kerja lintas sektor tersebut diperlukan untuk memperluas akses informasi migrasi yang aman, pelatihan, sertifikasi dan layanan bagi pekerja migran. Pemerintah juga menyebut penguatan data sebagai bagian dari upaya membuat kebijakan lebih tepat sasaran.
Data mengenai keberadaan, profil dan kompetensi pekerja migran dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan pelindungan serta memberikan layanan secara lebih cepat. Sebaliknya, data yang tidak terintegrasi dapat menyulitkan pemerintah mengetahui posisi dan kondisi pekerja ketika persoalan muncul.
Memasuki tahun kedua, agenda Kementerian P2MI mencakup peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses terhadap legalitas, pencegahan keberangkatan nonprosedural, penguatan kompetensi serta jaminan keamanan hukum dan sosial bagi pekerja migran.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah ingin memastikan pekerja tidak berangkat tanpa informasi yang memadai, dokumen yang sah dan kompetensi yang diperlukan. *** (fatoni/raihan)


















































