
DPD RI menyoroti kenaikan defisit APBN 2025 dan tata kelola fiskal daerah, termasuk alokasi DAU serta transfer ke daerah.
Jakarta, majalahparlemen.com — Kenaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 serta persoalan distribusi fiskal ke daerah menjadi perhatian DPD RI dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun lalu. DPD RI menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan agar kebijakan fiskal tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga mendukung pemerataan pembangunan.
DPD RI menyampaikan sikap tersebut setelah mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 (RUU P2APBN 2025) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pertimbangan tersebut merupakan hasil kerja Komite IV DPD RI dan akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam pembahasan RUU P2APBN 2025.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Dorong RAPBN 2027 Perkuat Ketahanan Fiskal Daerah
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung menyebut realisasi pendapatan negara dan hibah pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun, atau 92,01 persen dari target.
Pada saat yang sama, defisit APBN tercatat Rp670,33 triliun atau 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut meningkat dibandingkan defisit pada 2024 yang mencapai 2,30 persen terhadap PDB.
Kenaikan defisit menjadi perhatian karena pemerintah perlu memastikan pembiayaan APBN tetap mendukung kegiatan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial. DPD RI mendorong agar penguatan penerimaan berjalan bersamaan dengan peningkatan kualitas belanja dan pengelolaan utang secara hati-hati.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Bahas RAPBN 2027: TKD Naik, Daerah Masih Hadapi Risiko Fiskal
Tamsil mengatakan, tambahan pembiayaan dan utang perlu diarahkan pada program yang produktif, antara lain yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja serta penguatan ketahanan pangan dan energi.
Selain posisi defisit, DPD RI juga menyoroti hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, terutama tata kelola Transfer ke Daerah (TKD). DPD RI meminta distribusi anggaran mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kesenjangan fiskal setiap daerah.
Perhatian tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kondisi celah fiskal daerah.
Bagi DPD RI, persoalan tersebut menunjukkan bahwa formula transfer fiskal masih perlu dievaluasi. Daerah dengan kebutuhan layanan publik dan kapasitas fiskal yang berbeda membutuhkan pendekatan alokasi yang dapat mencerminkan kondisi masing-masing wilayah.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Apresiasi Arah Fiskal 2027 yang Fokus pada Daerah dan Ultra Mikro
Tamsil mengatakan, hubungan fiskal pusat dan daerah perlu ditempatkan sebagai kemitraan. Menurut dia, transfer anggaran harus dapat mendukung pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.
Evaluasi terhadap APBN 2025 kemudian diarahkan DPD RI pada agenda reformasi fiskal. Perbaikan yang disoroti mencakup kualitas penerimaan negara, efektivitas belanja, pengelolaan utang, dan hubungan keuangan pusat-daerah.
Pendekatan tersebut menempatkan persoalan APBN dan fiskal daerah dalam satu rangkaian. Penerimaan negara yang belum mencapai target, defisit yang meningkat, serta kebutuhan pembiayaan daerah membuat kualitas perencanaan dan distribusi anggaran menjadi semakin penting.
DPD RI menyatakan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab serta diarahkan pada tujuan konstitusional untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. *** (fatoni/raihan)


















































