Gus Hilmy Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Tekankan Pentingnya Perspektif Daerah

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad meminta DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Pemilu sebagai persiapan Pemilu 2029. Ia menilai perspektif daerah perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi kepemiluan.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pembahasan regulasi kepemiluan dinilai perlu segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih menjelang Pemilu 2029. Sejumlah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 juga menjadi dasar perlunya penyempurnaan aturan guna mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Hilmy Muhammad, mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, semakin cepat regulasi dibahas, semakin besar peluang terciptanya kepastian dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” kata Hilmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu menyebut berbagai evaluasi terhadap Pemilu 2024 perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru. Menurutnya, undang-undang yang akan datang perlu dirancang untuk mengantisipasi dan memitigasi berbagai persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Ia menilai percepatan pembahasan harus dibarengi dengan proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Sebab, RUU Pemilu tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan anggota DPR, DPD, maupun lembaga legislatif lainnya, tetapi juga berkaitan dengan kualitas representasi politik di tingkat daerah.

Hilmy yang juga menjabat Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai, pembahasan regulasi kepemiluan memiliki dampak terhadap penguatan DPRD, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tata kelola demokrasi lokal secara keseluruhan.

Karena itu, pengalaman daerah dinilai perlu menjadi salah satu sumber masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Ia menilai sejumlah persoalan yang muncul selama penyelenggaraan pemilu banyak ditemukan di daerah sehingga perlu diperhatikan dalam proses perumusan kebijakan.

“Desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut juga menyoroti keterkaitan antara sistem pemilu dan keberlangsungan otonomi daerah. Menurutnya, kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan berpengaruh terhadap arah pembangunan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi.

Dalam konteks tersebut, ia menilai DPD RI perlu dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Meskipun kewenangan pembahasan berada pada DPR bersama pemerintah, DPD dinilai memiliki pengalaman dan perspektif daerah yang dapat memperkaya proses penyusunan kebijakan.

“DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” kata Hilmy.

Ia menambahkan, semakin banyak perspektif yang terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi nasional sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah.

Pembahasan RUU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam beberapa tahun ke depan mengingat regulasi tersebut akan menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029. Selain menyangkut sistem pemilu, aturan tersebut juga akan menentukan arah penguatan representasi politik dan tata kelola demokrasi di tingkat nasional maupun daerah. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *