
Jakarta, majalahparlemen.com — Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa kehadiran Danantara Indonesia sebagai entitas pengelola aset BUMN tidak mengurangi peran strategis dan pengawasan Kementerian BUMN. Erick menyampaikan bahwa kementeriannya tetap memiliki kendali penuh dalam proses pengambilan keputusan penting terkait tata kelola perusahaan pelat merah.
“Kementerian BUMN tetap menjadi pengawas utama. Danantara hanya menyusun kajian, bukan mengambil alih kewenangan,” kata Erick saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Erick menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN, kementerian memiliki mandat jelas untuk mendampingi Danantara dan tetap bertindak sebagai pemegang saham seri A. Artinya, segala keputusan penting, termasuk pengangkatan direksi dan komisaris, pengusulan agenda RUPS, hingga penetapan arah strategis perusahaan, tetap berada dalam kontrol negara melalui kementeriannya.
“Sebagai regulator, kami tetap bernegosiasi dengan pemerintah dan memegang kendali atas arah kebijakan BUMN. Semua keputusan besar tetap harus melewati kami,” tegasnya.
Selain pengawasan, Erick mengungkap bahwa Kementerian BUMN juga akan menerima dividen sebesar 1 persen dari kinerja Danantara yang nantinya akan langsung disetor ke kas negara. Ini menandakan bahwa peran kementerian tidak hanya administratif, tapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara.
Khusus terkait kebijakan pembatasan mutasi direksi dan komisaris BUMN menjelang laporan keuangan semester I-2025, Erick menilai surat edaran Danantara tersebut sebagai bagian dari upaya konsolidasi agar tidak terjadi kekacauan manajerial di tengah periode krusial.
“Langkah ini untuk mencegah bongkar-pasang tanpa koordinasi. Kita sedang menjaga kestabilan dan kesehatan BUMN agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi optimal kepada negara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN kini memiliki ruang kerja khusus di kantor Danantara, yang akan difungsikan sebagai pusat koordinasi dan evaluasi kinerja. Di tempat itu pula strategi kolaboratif antar-BUMN dapat dirancang untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
“Kalau Danantara mengusulkan nama direksi atau komisaris yang dianggap profesional, kami pelajari, lalu putuskan. Tidak ada dominasi sepihak,” tambah Erick.
Menurutnya, transformasi ini justru menjadi momen untuk memperkuat tata kelola dan memastikan BUMN menjadi pilar ekonomi nasional yang sehat, produktif, dan mampu bersaing secara global. *** (raihan/sap)



















































