
Jakarta, majalahparlemen.com — Inggris secara resmi mengakui keberadaan negara Palestina. Langkah bersejarah itu diumumkan Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer pada Minggu (21/9/2025), tepat menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara,” ujar Starmer dalam pernyataan video yang disiarkan ke publik.
Ia menegaskan, pengakuan tersebut membuka jalan bagi masa depan di mana Israel yang aman dan sejahtera dapat hidup berdampingan dengan Palestina yang merdeka dan berdaulat. “Saat ini, kita tidak memiliki keduanya,” tambahnya.
Keputusan London itu tidak datang tiba-tiba. Pada Juli lalu, Starmer sudah menyatakan bahwa Inggris akan mengakui negara Palestina pada September ini, kecuali Israel menunjukkan langkah substantif menuju perdamaian. Tekanan politik domestik dan desakan internasional mempercepat pengambilan keputusan tersebut.
Langkah Inggris diikuti oleh Australia dan Kanada, yang juga mengumumkan pengakuan resmi terhadap Palestina pada awal pekan ini. Sebelumnya, Prancis, Luksemburg, dan Malta sudah lebih dulu menyatakan niat untuk melakukan hal serupa dalam forum Sidang Umum PBB.
Deputi Perdana Menteri Inggris, David Lammy, bahkan menekankan urgensi momen ini. “Sekaranglah saatnya untuk memperjuangkan solusi dua negara,” ujarnya dalam wawancara dengan BBC menjelang pengumuman resmi pemerintah.
Namun, tidak semua pihak menyambut positif. Pemerintah Israel menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang “tidak masuk akal”, dan diperkirakan akan menimbulkan ketegangan baru dalam hubungan bilateral dengan London. *** Sumber: Anadolu (raihan/sap)




















































