
PT SHARE dalam waktu dekat ini akan segera menerapkan digitalisasi parkir TJU di Kabupaten Bogor melalui pencatatan transaksi elektronik, pembayaran nontunai dan sistem pengawasan digital.
Cibinong, majalahparlemen.com — Pengelolaan parkir di tepi jalan umum (TJU) di sejumlah titik Kabupaten Bogor akan ditata melalui sistem yang lebih terorganisasi. PT Sarana Hayun Respati (SHARE) menyatakan akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir, termasuk pencatatan transaksi dan pembayaran secara elektronik, dalam waktu dekat ini.
Penataan tersebut mencakup pengaturan titik parkir dan petugas yang bekerja di lapangan. PT SHARE juga menyatakan para juru parkir (jukir) yang selama ini bekerja di lokasi tidak akan dihilangkan, tetapi akan diarahkan masuk ke dalam sistem pengelolaan yang diterapkan perusahaan.
Direktur Utama PT SHARE, M. Hayun Taufik, mengatakan digitalisasi akan digunakan untuk mencatat, mengawasi dan memproses transaksi parkir melalui sistem elektronik. “Pembayaran direncanakan dapat dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik melalui perangkat mobile point of sales (m-POS),” katanya kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (8/10/2026).
Menurut PT SHARE, sistem digital tersebut juga memungkinkan pemantauan jumlah kendaraan, lokasi parkir dan penerimaan melalui satu dashboard. Dengan pencatatan transaksi secara elektronik, perusahaan menyatakan sistem tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko kebocoran penerimaan dan membuat arus transaksi lebih mudah diawasi.
Konsep itu juga mencakup mekanisme pembagian hasil bagi jukir. PT SHARE menyebut pembagian dapat dilakukan melalui sistem secara langsung, termasuk penyaluran ke rekening petugas.
Selain aspek transaksi, penataan TJU diarahkan untuk menjaga ketertiban penggunaan ruang jalan. PT SHARE menyatakan pengelolaan akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan dinas terkait dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan pengguna jalan serta kepentingan masyarakat.
Bagi jukir, perusahaan menyatakan akan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong penghasilan yang lebih layak bagi mereka yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan.
Penataan ini membuat aspek regulasi dan pengawasan menjadi penting. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap titik parkir yang dikelola memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, petugas yang teridentifikasi serta mekanisme penerimaan yang dapat ditelusuri.
Bagi masyarakat, perubahan sistem parkir tidak hanya menyangkut cara pembayaran. Kejelasan mengenai lokasi parkir resmi, tarif, bukti pembayaran, identitas petugas dan penggunaan penerimaan akan menentukan sejauh mana sistem baru dapat memberikan kepastian kepada pengguna jalan. *** (raihan/sap)


















































