KemenP2MI Perkuat Pelindungan PMI, 1.500 WNI di Malaysia Diverifikasi

KemenP2MI memperkuat pelindungan PMI di Malaysia. Sekitar 1.500 WNI menjalani pendataan dan verifikasi status kewarganegaraan untuk memperoleh kepastian hukum.

Kuala Lumpur, majalahparlemen.com — Persoalan dokumen dan status kewarganegaraan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, termasuk pekerja migran dan keluarganya. Ketidakjelasan status administratif dapat berpengaruh terhadap akses mereka terhadap layanan pemerintah dan kepastian hukum.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kini mendorong penanganan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sekitar 1.500 orang dari Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau telah mengikuti pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan Indonesia.

Mereka selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan kepastian kewarganegaraan merupakan bagian dari pelindungan pekerja migran. Menurut dia, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan proses keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga hak pekerja migran sebagai warga negara.

“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin dalam kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).

Baca juga :
KemenP2MI Perluas Perhatian ke Anak PMI di Malaysia, 25 Siswa Terima Bantuan Pendidikan

Persoalan kewarganegaraan dapat berkaitan dengan administrasi kependudukan, keimigrasian maupun dokumen perjalanan. Kondisi itu membuat penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan lebih dari satu lembaga pemerintah.

Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi forum koordinasi antara Kementerian Hukum, KemenP2MI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, serta Perwakilan RI di Malaysia.

Melalui forum tersebut, masyarakat Indonesia di Malaysia dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi mengenai kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan serta persoalan pekerja migran.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada WNI yang berada di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi persoalan dokumen atau status kewarganegaraan.

Menurut Supratman, penegasan status kewarganegaraan merupakan bagian dari upaya memastikan hak seseorang sebagai warga negara tetap terlindungi.

Penanganan persoalan tersebut, kata dia, membutuhkan koordinasi karena dapat bersinggungan dengan berbagai aspek administrasi dan pelayanan negara.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara,” ujar Supratman.

Penegasan status kewarganegaraan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar wilayah Indonesia.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi terhadap masyarakat Indonesia yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan, termasuk WNI di luar negeri tanpa dokumen.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, persoalan keimigrasian memiliki keterkaitan dengan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan.

Menurut Agus, koordinasi antarinstansi diperlukan agar persoalan yang disampaikan WNI dapat diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian,” kata Agus.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan perlindungan PMI juga mencakup keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi serta aspek sosial dan hukum.

Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak seluruhnya berada dalam ranah hubungan kerja. Status kependudukan dan kewarganegaraan juga dapat menentukan kemampuan pekerja dan keluarganya mengakses layanan negara.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya mendukung koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tertib administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri.

Pendataan terhadap sekitar 1.500 orang menjadi salah satu gambaran kebutuhan penanganan persoalan kewarganegaraan WNI di Malaysia. Namun, proses verifikasi dan penerbitan SK bukan menjadi akhir dari seluruh persoalan administratif yang mungkin dihadapi pekerja migran dan keluarganya.

Setelah status kewarganegaraan ditetapkan, masih diperlukan koordinasi dengan instansi lain apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan dokumen kependudukan, keimigrasian atau layanan pemerintah lainnya.

Di titik inilah efektivitas pelayanan terpadu akan diuji: bukan hanya pada kemampuan pemerintah menemukan warga yang menghadapi persoalan status, tetapi juga pada kejelasan tindak lanjut setelah status tersebut ditetapkan.

Mukhtarudin mengatakan, pola pelayanan lintas lembaga seperti itu perlu dikembangkan di negara-negara lain yang menjadi lokasi penempatan PMI. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *