Qodari Tegaskan Penanganan Kasus MBG Tak Pandang Latar Belakang Tersangka

Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari menegaskan, penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara Kejaksaan Agung terus mengusut kasus di Badan Gizi Nasional.

Jakarta, majalahparlemen.com — Penanganan dugaan korupsi dalam program pemerintah menjadi sorotan karena dinilai akan menjadi ukuran konsistensi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program strategis nasional. Proses hukum yang menjangkau berbagai latar belakang aparatur negara dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas tata kelola program.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan proses hukum dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Qodari kepada wartawan usai membuka kompetisi olahraga antarmedia di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari.

Menurut dia, proses hukum difokuskan pada dugaan perbuatan yang terjadi saat para pihak menjalankan tugas di lingkungan BGN, bukan berdasarkan profesi atau institusi asal mereka.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” ujarnya.

Qodari mengajak masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan menghormati tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026), menyebut prajurit berinisial BU yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelum itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan anggota Polri aktif berinisial LMI, yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan alat bukti terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *