
Jakarta, majalahparlemen.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penyelamatan aset desa dan penataan wilayah administrasi yang masih bermasalah secara hukum.
Dalam pertemuan itu, Yandri menyoroti dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, yang saat ini berstatus sebagai aset sitaan BLBI dan tengah dalam proses menuju lelang.
“Insya Allah masalah desa di kawasan hutan dan dua desa yang akan dilelang sudah ada solusi yang konstruktif,” ujar Yandri Susanto usai pertemuan.
Mendes Yandri menjelaskan, pemerintah tengah berupaya keras memastikan desa-desa tidak kehilangan status dan wilayah administratifnya akibat sengketa aset atau ketidakjelasan hukum. Ia menegaskan, desa bukan sekadar entitas administratif, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang harus dilindungi negara.
Selain persoalan desa yang dilelang, Yandri juga membahas desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, yang hingga kini menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan. Berdasarkan data Kemendes PDT, terdapat 2.966 desa yang berada di kawasan hutan dan 15.481 desa yang berada di tepi kawasan hutan.
Kondisi tersebut, kata Yandri, menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi, yang pada akhirnya menghambat akses desa terhadap program-program pembangunan nasional.
“Jika tidak segera diselesaikan, desa-desa tersebut akan terus mengalami ketidakpastian status dan terhambat dalam mendapatkan bantuan serta program pemberdayaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yandri juga mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk hadir pada peringatan Hari Desa 2026 yang akan digelar di Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami mengundang Jaksa Agung karena Kejaksaan Agung telah luar biasa membantu desa melalui program Jaga Desa, yang berperan besar dalam mencegah penyalahgunaan dana desa,” tutur mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berpihak kepada pembangunan desa.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPI Mulyadin Malik, serta Penasehat Mendes PDT Zainuddin Maliki dan Juanda. *** (raihan/sap)



















































