Ketua DPD RI: Protes Gubernur soal Pemangkasan TKD Bentuk Tanggung Jawab Politik kepada Rakyat

Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin menilai aksi sejumlah gubernur yang memprotes kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan merupakan bentuk tanggung jawab politik mereka terhadap rakyat.

Menurut Sultan, langkah para kepala daerah tingkat I itu tidak semata-mata reaksi emosional, melainkan berakar pada tingginya kebutuhan pembangunan di daerah dan desakan masyarakat agar janji-janji politik saat kampanye dapat direalisasikan.

“Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD dalam nota APBN 2026 berpotensi menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Karena itu, para gubernur berhak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menambahkan, pemerintah pusat tentu memiliki alasan rasional dalam melakukan penyesuaian anggaran. Namun demikian, kata dia, para gubernur juga punya tanggung jawab besar untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat serta menyusun perencanaan fiskal yang lebih inovatif ke depan.

“Kita patut mengapresiasi para gubernur yang kompak menyuarakan aspirasi daerah. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka butuh dukungan fiskal memadai agar mampu menjalankan program prioritas dan menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Sultan menilai, beban politik yang dipikul para gubernur saat ini tidak ringan. Kebijakan efisiensi TKD, menurutnya, bisa berdampak pada turunnya kepercayaan publik bila janji-janji politik mereka tidak terpenuhi.

“Kepala daerah memikul tanggung jawab politik yang besar terhadap masyarakat. Maka wajar jika kebijakan pemangkasan TKD memengaruhi kinerja dan citra politik mereka di mata publik,” ujar Sultan.

Menutup pernyataannya, Sultan mengusulkan agar ke depan jabatan gubernur tidak lagi dipilih langsung melalui pilkada, melainkan ditetapkan melalui mekanisme tidak langsung seperti di era sebelumnya.

“Pilkada langsung sebaiknya cukup di tingkat kabupaten dan kota sebagai titik berat otonomi daerah. Gubernur cukup menjadi pengawas dan pembina bagi bupati serta wali kota, dengan tanggung jawab utama menjalankan program strategis nasional,” tuturnya.

Ia menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi beban politik berlebihan di tingkat provinsi sekaligus meminimalkan potensi disintegrasi dari daerah-daerah tertentu.

“Dengan begitu, gubernur dapat lebih fokus pada fungsi koordinasi dan pembinaan, bukan lagi tersandera kepentingan elektoral,” pungkas Sultan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *