
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, termasuk membubarkan ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi yang meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas yang berbau premanisme,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), usai menerima kunjungan Perdana Menteri China Li Qiang.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menanggapi kasus pendudukan sepihak kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok ormas di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Kalau memang berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah oleh aksi-aksi semacam ini,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan negara, sekaligus memastikan perlindungan terhadap aset-aset milik pemerintah.
BMKG sebelumnya telah melaporkan kasus pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi yang merupakan aset negara kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporan tertanggal 20 Mei 2025 itu, BMKG meminta bantuan pengamanan karena aktivitas ormas di lokasi tersebut dinilai menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah direncanakan sejak lama.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menjelaskan, gangguan terhadap aset negara itu sudah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pada Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa 17 orang telah diamankan terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pendudukan ilegal dan kegiatan yang mengarah pada penguasaan tanah negara secara tidak sah.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk unsur pidana terkait perusakan dan perampasan aset negara.
Menutup pernyataannya, Puan Maharani menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap ormas-ormas yang selama ini terlibat dalam aktivitas di luar fungsi sosial mereka.
“Ormas seharusnya menjadi mitra masyarakat dan negara dalam membangun, bukan justru menjadi ancaman terhadap ketertiban umum,” ujar Puan. *** (raihan/sap)



















































