
Pemerintah memperketat sistem perlindungan pekerja migran dengan melibatkan Polri sejak tahap awal guna menekan jalur ilegal dan perdagangan orang.
Jakarta, majalahparlemen.com — Tingginya kasus kekerasan, penipuan kerja, dan perdagangan orang menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia masih memiliki celah serius, terutama pada tahap perekrutan dan pemberangkatan. Meski peluang kerja di luar negeri terus diminati, lemahnya pengawasan jalur awal kerap membuat pekerja migran terjebak dalam skema ilegal yang berujung pada pelanggaran hak dan keselamatan.
Dalam upaya menutup celah tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kerja sama ini bertepatan dengan penguatan struktur Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tubuh Polri, yang kini menjangkau hingga tingkat daerah.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin menyatakan, pendekatan perlindungan tidak lagi cukup dilakukan saat pekerja migran menghadapi masalah di luar negeri. Menurutnya, pengawasan harus dimulai sejak proses rekrutmen, penyiapan dokumen, hingga pemulangan, agar negara memiliki kendali dan tanggung jawab yang jelas atas warganya.
Dari sudut pandang kebijakan, kolaborasi ini menandai pergeseran fokus pemerintah dari penanganan kasus ke pencegahan sistemik. Jalur pemberangkatan nonprosedural dipandang sebagai titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan penipuan dan perdagangan orang. Dengan keterlibatan aparat penegak hukum secara lebih terstruktur, pemerintah berharap pengawasan tidak terfragmentasi antarinstansi.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan Direktorat PPA-PPO ditujukan untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kelompok rentan. Ia menilai, banyak kasus kekerasan dan perdagangan orang tidak terungkap karena korban menghadapi tekanan psikologis dan minimnya akses pada aparat yang memahami karakter kasus tersebut.
Selain aspek perlindungan, Polri juga menyoroti maraknya penyelundupan manusia dan penipuan kerja berbasis digital yang menyasar calon pekerja migran. Menurut Kapolri, praktik tersebut berkembang seiring kemudahan rekrutmen daring, sehingga memerlukan respons hukum yang adaptif dan lintas sektor.
Penekanan pemerintah pada penggunaan jalur resmi juga berkaitan dengan penguatan sistem data. Dengan mekanisme yang tercatat, negara memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan bantuan cepat jika pekerja migran menghadapi persoalan di negara penempatan. Pendekatan ini sekaligus diharapkan meningkatkan kontribusi ekonomi pekerja migran secara legal dan terukur.
Bagi pemerintah, kerja sama antara KemenP2MI dan Polri bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun tata kelola perlindungan pekerja migran yang lebih terintegrasi. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi implementasi di daerah, mengingat jalur ilegal selama ini tumbuh subur justru di ruang-ruang pengawasan yang lemah. *** (raihan/sap)




















































