
Pemerintah pusat dan NTT memperkuat tata kelola pekerja migran dengan mendorong penempatan sektor formal, peningkatan kompetensi, dan pengawasan berbasis data.
Jakarta, majalahparlemen.com — Tingginya kontribusi pekerja migran terhadap ekonomi nasional belum sepenuhnya sejalan dengan kualitas perlindungan dan kesiapan sumber daya manusia di daerah pengirim. Di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), tantangan masih terlihat pada aspek kompetensi, pengawasan penempatan, serta kesinambungan perlindungan sebelum hingga setelah bekerja di luar negeri.
Isu tersebut dibahas dalam pertemuan virtual antara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin dan Pemerintah Provinsi NTT, Selasa (20/1/2026). Rapat diikuti Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur, Johni Asadomo, serta jajaran pemangku kepentingan daerah. Dari pihak kementerian, hadir WamenP2MI, Christina Aryani dan Sekretaris Jenderal KemenP2MI, Dwiyono.
Dalam pertemuan itu, Mukhtarudin menyampaikan bahwa kebijakan pekerja migran diarahkan pada penguatan tata kelola secara menyeluruh, tidak terbatas pada penanganan kasus di hilir. Pemerintah, menurutnya, menempatkan penyiapan kompetensi, kepastian regulasi, dan pengawasan penempatan sebagai satu kesatuan kebijakan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan perubahan kelembagaan pengelolaan pekerja migran yang kini berada di tingkat kementerian. Dengan mandat tersebut, pemerintah pusat berupaya memastikan kebijakan penempatan dapat diterjemahkan secara konsisten hingga ke daerah, termasuk dalam aspek pengawasan dan standar keselamatan kerja.
Mukhtarudin juga menyoroti perubahan peta kebutuhan tenaga kerja global. Saat Indonesia menuju fase bonus demografi, sejumlah negara tujuan justru menghadapi penurunan penduduk usia produktif. Kondisi ini mendorong pergeseran permintaan tenaga kerja ke sektor formal yang mensyaratkan keterampilan dan sertifikasi tertentu.
Dalam konteks itu, pemerintah mendorong daerah pengirim, termasuk NTT, untuk menyiapkan pekerja migran yang lebih terlatih dan tersertifikasi. Pergeseran dari sektor informal ke sektor formal dinilai dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia di pasar internasional.
Selain aspek penempatan, Mukhtarudin menyinggung kontribusi ekonomi pekerja migran melalui remitansi. Pada 2024, remitansi tercatat mencapai Rp253 triliun. Aliran dana tersebut dinilai berperan langsung dalam menopang ekonomi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah asal, khususnya di wilayah pedesaan.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan pemerintah daerah akan memperkuat kebijakan secara terintegrasi dari tingkat provinsi hingga desa. Langkah yang disiapkan antara lain sinkronisasi regulasi daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
Gubernur Melki juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap sektor-sektor penempatan yang dinilai memiliki risiko pengawasan tinggi. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengarahkan penempatan pada sektor yang lebih terukur dari sisi keselamatan dan perlindungan kerja.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tersebut menyepakati integrasi sistem informasi SISKOP2MI dengan sistem data daerah. Integrasi ini ditujukan untuk memantau secara real-time sekitar 8.430 pekerja migran asal NTT yang tercatat hingga Januari 2026, sekaligus memperkuat pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data. *** (raihan/sap)




















































