
Gugatan anggaran Makan Bergizi Gratis di MK dinilai berimplikasi pada kebijakan gizi sekolah dan keberlanjutan program pembangunan sumber daya manusia.
Jakarta, majalahparlemen.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian publik seiring adanya gugatan penggunaan anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini muncul di tengah upaya pemerintah mengintegrasikan kebijakan pendidikan dan kesehatan guna mengatasi persoalan stunting dan ketimpangan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah.
Dari sisi pengawasan kebijakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai pembahasan di MK perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan program strategis nasional. Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menyampaikan bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan salah satu faktor pendukung efektivitas kebijakan pendidikan, terutama dalam meningkatkan kemampuan belajar dan daya serap siswa.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa MBG dirancang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, bukan program terpisah. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pembangunan manusia yang menempatkan kesehatan dan pendidikan sebagai sektor saling terkait dalam meningkatkan kualitas human capital.
Selain aspek pendidikan, DPD RI juga menyoroti dampak kebijakan MBG terhadap daerah. Berdasarkan paparan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026, hingga 26 Januari 2026 tercatat 21.691 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi. Unit-unit tersebut berperan sebagai penyedia layanan makan bergizi sekaligus penggerak aktivitas ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan bahan pangan daerah.
Model pelaksanaan tersebut dinilai mencerminkan kebijakan lintas sektor, di mana intervensi gizi sekolah dihubungkan dengan penguatan rantai pasok pangan lokal. Dalam konteks pengawasan, DPD RI menilai keterlibatan petani, nelayan, dan tenaga gizi di daerah berpotensi memperluas dampak program di luar tujuan pemenuhan gizi peserta didik.
Terkait proses hukum yang berjalan, Nawardi menyampaikan harapan agar MK mempertimbangkan aspek pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan dan kesehatan. Program MBG sendiri ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat sepanjang 2026, sehingga putusan MK dipandang memiliki implikasi luas terhadap desain kebijakan anggaran pendidikan dan gizi ke depan.
Gugatan atas anggaran MBG menempatkan negara pada perdebatan antara kepatuhan konstitusional dan kesinambungan program sosial berskala besar. Dalam praktik kebijakan publik, integrasi pendidikan dan kesehatan melalui intervensi gizi sekolah merupakan pendekatan yang semakin banyak diterapkan untuk mengatasi masalah stunting dan ketimpangan kualitas sumber daya manusia. Kejelasan putusan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian arah kebijakan, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. *** (raihan/sap)




















































