Mendagri Rapat dengan Wapres, Bahas Stunting

Jakarta, Majalah Parlemen — Penanganan stunting (tubuh pendek karena kurang gizi, red), memang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kementerian Kesehatan, melainkan harus dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu, ketika menghadiri rapat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020, Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan peran dalam menangani permasalahan stunting.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kemendagri pembina dan pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kemendagri dapat mengawal dapat menggalang komitmen kepala daerah, serta meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan bersama-sama mencegah dan menurunkan prevalensi stunting di Indonesia.

Dalam rapat di istana Wakil Presiden itu terungkap bahwa stunting harus diwaspadai terutama oleh ibu hamil dan anak balita. Anak-anak yang menderita stunting akan mengalami pertumbuhan fisik yang lambat serta perkembangan otak yang tidak maksimal. Hal ini berdampak pada kemampuan mental dan belajar anak yang menjadi kurang maksimal.

Prevalensi stunting tahun 2019 dari hasil riset studi status gizi balita di Indonesia masih memprihatinkan, walaupun jika dibandingkan data stunting berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 terlihat menggembirakan karena adanya penurunan. Meski demikian, stunting masih menjadi fokus perhatian pemerintah.

Pasalnya, permasalahan stunting memiliki implikasi yang signifikan terhadap visi pembangunan nasional dalam mewujudkan SDM yang unggul. “Prevalensi stunting relatif masih signifikan dan beliau (Wapres) ingin agar bisa diturunkan sampai ke angka 14 persen,” kata Mendagri, Tito Karnavian, usai menghadiri rapat.

Dalam forum tersebut, selain menyampaikan peran Kemendagri dalam penanganan masalah stunting, Mendagri juga mengusulkan agar 160 Kabupaten/Kota yang menjadi prioritas daerah untuk penanganan stunting. Kabupaten/Kota yang menjadi prioritas tersebut nantinya akan dilakukan kegiatan terpadu, ditangani tim khusus untuk melakukan perencanaan hingga evaluasi penanganan stunting.

Tito berharap agar Kementerian/Lembaga turut berperan dalam penanganan stunting di 160 Kabupaten/Kota. Dari 160 Kabupaten/Kota yang menjadi “zona merah” akan dibagi menjadi 16 regional, sehingga akan terdapat 10 tim yang akan melakukan kegiatan terpadu dan konvergensi.

“Dari semua kementerian/lembaga yang terlibat, setiap tim membuat planning, apa yang dikerjakan, terget berapa bulan, dieksekusi dan dievaluasi, berapa persen turunnya, sudah efektif atau tidak, jadi itu yang saya sarankan,” terang Mendagri.

Disampaikan Mendagri, Wapres juga akan mengumpulkan 16 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penanganan stunting tersebut untuk berkoordinasi dengan Pemda yang memiliki prevalensi angka stunting yang relatif tinggi.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, dalam pertemuan terungkap bahwa Wapres akan segera mengumpulkan 16 Kementerian/Lembaga terkait dengan mungkin Pemda yang terkait dengan permasalahan “zona merah” (160 Kabupaten/Kota). Penting juga untuk diidentifikasi, daerah masuk zona merah” karena apa? Ini Prioritas, karena menyumbang cukup besar dalam persentase stunting yang relatif masih signifikan. *** (nas/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *