DPD RI Temukan Kendala Struktural dalam Penataan Ruang

DPD RI menyoroti kendala struktural sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penataan ruang saat pengawasan Komite I di Provinsi Banten.

Serang, majalahparlemen.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengidentifikasi adanya persoalan struktural dalam penyelarasan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pembagian kewenangan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Temuan tersebut muncul dalam rangkaian kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Banten, Senin (2/2/2026), sebagai bagian dari pengawasan terhadap kerangka hukum penataan ruang nasional.

Komite I DPD RI menilai bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang hingga kini menjadi rujukan utama, belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika kebijakan pembangunan lintas sektor. Perubahan pola perizinan dan sentralisasi sejumlah kewenangan pasca-terbitnya regulasi turunan di tingkat pusat dinilai berdampak pada berkurangnya ruang kendali pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi menyampaikan bahwa ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana tata ruang wilayah daerah dan keputusan perizinan yang dikeluarkan secara terpusat. Kondisi ini, menurutnya, berimplikasi pada kepastian hukum serta efektivitas pelaksanaan pembangunan di daerah.

DPD RI memandang keterlibatan daerah dalam proses legislasi menjadi krusial. Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan bahwa penguatan peran daerah sejalan dengan mandat konstitusional DPD RI dalam mengawal hubungan pusat dan daerah, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi yang berbasis wilayah.

Temuan serupa disampaikan oleh pemerintah daerah Banten. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan mengungkapkan bahwa meskipun instrumen pengendalian tata ruang telah disusun di tingkat daerah, implementasinya masih sangat bergantung pada keputusan dari pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut dinilai membatasi fleksibilitas daerah dalam merespons kondisi riil wilayah.

Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih menilai praktik tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan kebutuhan pengelolaan ruang di lapangan. Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah kerap berperan administratif setelah keputusan pusat ditetapkan, meskipun daerah memiliki pengetahuan paling langsung terkait zonasi dan karakter wilayah.

DPD RI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang perlu memperjelas relasi kewenangan dengan regulasi lintas sektor, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Harmonisasi tersebut dipandang penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan yang berpotensi melemahkan fungsi pengendalian ruang di daerah.

Hasil pengawasan dan masukan dari Provinsi Banten akan digunakan Komite I DPD RI sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penataan Ruang. DPD RI menyatakan akan membawa temuan tersebut ke tingkat pembahasan nasional sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada tata kelola wilayah daerah. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *