Listyo Sigit Prabowo, Dari Kapolri ke Tersangka Penyadapan Presiden

Jakarta, majalahparlemen.com — Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, belum pernah ada mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyadap Presiden yang sedang menjabat. Itulah yang terjadi di Jakarta pada Selasa malam, 3 November 2026.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya:Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang lainnya, berinisial SU, masih berstatus saksi.

Dari Ambon ke Istana

Listyo lahir 5 Mei 1969 di Ambon, dari pasangan Mayor Adm (Purn.) Sutrisno, prajurit TNI AU, dan Hendrina Hitijahubessy. Dibesarkan di Yogyakarta, lulusan SMA Negeri 8 Yogyakarta 1988, dan Akpol 1991.

Kariernya menanjak lewat jalur reserse dan wilayah: Kapolsek Duren Sawit, Kapolsek Tambora, Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta. Di Solo, ia dekat dengan Wali Kota, Joko Widodo.

Kedekatan itu membawanya menjadi Ajudan Presiden Jokowi (2014-2016), Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam (2018), Kabareskrim (2019), hingga Kapolri (27 Januari 2021 – 1 Oktober 2026).

Selama 5 tahun 8 bulan memimpin Polri, ia mengusung program Presisi dan melewati ujian berat: kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga dinamika tahun politik 2024.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo memberhentikannya sebagai Kapolri dan di hari yang sama melantiknya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Jabatan itu hanya bertahan 34 hari.

Dugaan Pelanggaran LIMS

Menurut Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga berlangsung 2025 hingga Oktober 2026.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah, sebagaimana diatur Perkap No. 5 Tahun 2010.

Sasaran diduga mencakup nomor Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Pada Oktober 2026, diduga ada perintah menghapus file hasil sadapan di komputer LIMS. Laporan Polisi dibuat 30 Oktober 2026. Penyidik menyita 11 handphone, 1 iPad, dan puluhan flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No. 1/2023 KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP (6 tahun), dan Pasal 32 UU ITE (8 tahun). Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Pada 4 November 2026, Presiden Prabowo menerbitkan Keppres pemberhentian Listyo sebagai KSP. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hingga kini belum ditemukan indikasi makar.

Perspektif Parlemen: Ujian Bagi Pengawasan

Bagi DPR, kasus ini bukan sekadar kasus pidana. Ini ujian bagi fungsi pengawasan.

Pertama, soal LIMS. Siapa yang mengawasi sistem penyadapan yang begitu powerful? Apakah Komisi III DPR pernah mendapat laporan audit atas penggunaan LIMS selama 2025-2026?

Kedua, soal rekrutmen Kapolri. Listyo disetujui DPR secara aklamasi pada 2021. Kasus ini memaksa DPR mengevaluasi ulang mekanisme fit and proper test agar tidak hanya menilai prestasi, tetapi juga integritas dalam penggunaan kewenangan intelijen.

Ketiga, soal praduga tak bersalah. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, Listyo tetap tersangka, bukan terpidana. DPR harus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan tanpa politisasi.

Kisah Listyo adalah peringatan bagi semua pejabat negara: kekuasaan yang tidak diawasi, sekecil apapun, bisa menjadi bumerang.

Dari Kapolsek Tambora, menjadi Kapolri, menjadi Kepala Staf Presiden, lalu menjadi tahanan di Mabes Polri. Itulah akhir sementara dari perjalanan seorang jenderal yang pernah berada di puncak. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *