
Bogor, majalahparlemen.com — Tidak adanya website resmi milik DPRD Kabupaten Bogor yang aktif dan informatif menuai keluhan dari kalangan jurnalis dan masyarakat. Pasca pemberitaan sebelumnya soal DPRD yang hanya mengandalkan dua akun Instagram @setwankabbogor dan @dprd.kabbogor, berbagai tanggapan miring bermunculan.
Bagi jurnalis yang kerap melaksanakan liputan berita di Kawasan perkantoran Pemkab Bogor, kondisi ini sangat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan pengawasan publik. Mereka mengaku kesulitan dalam mengakses dokumen publik saat menyusun tulisan yang informasinya lengkap dan akurat.
Richard Purba, seorang jurnalis senior yang rutin melakukan peliputan di Kawasan perkantoran Pemkab Bogor mengungkapkan kekesalannya. Bahkan, ia membandingkan praktik keterbukaan informasi di daerah tetangga Kabupaten Bogor. Menurutnya, DPRD Kota Bogor atau DPRD Kota Depok, lebih terbuka, semua ada di websitenya. Dokumen/informasi publik, semua bisa di-download.
Di Kabupaten Bogor? “Terus terang, kami pusing. Mau cari Raperda atau Perda yang baru disahkan saja harus tanya-tanya staf dan scroll Instagram sampai jari keriting. Ini bukan soal gaya, ini soal transparansi,” kata dia, ketika dimintai tanggapannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2026).
Richard menilai, ketergantungan pada Instagram membuat produk legislasi tidak memiliki arsip digital yang layak.”Instagram itu umurnya 24 jam. Hari ini posting kegiatan paripurna DPRD, besok sudah tenggelam sama posting ucapan selamat ulang tahun. Padahal itu dokumen sejarah,” tambahnya.
Keluhan serupa datang dari warga Kabupaten Bogor. Afif yang berdomisili di Sentul, Kabupaten Bogor mengaku bingung harus mengadu kemana jika ingin menyampaikan aspirasi terkait pembangunan.”Saya pernah DM akun Instagram DPRD, cuma dibaca doang. Tidak ada balasan. Kalau ada website resmi kan ada kanal PPID, ada kanal Aspirasi, ada email resmi anggota dewan per dapil. Kalau cuma IG, kesannya anggota DPRD Kabupaten Bogor ini anti kritik, dan maunya yang bagus-bagus saja yang diposting,”
Keluhan yang sama datang dari Cengpuk, warga Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi resmi yang layak dipertanggungjawabkan. “Kalau Instagram, itu produk media sosial. Meskipun dikelola oleh admin dari staf kantor pemerintahan, tapi nilai informasinya tidak berkualitas, tidak lengkap dan isinya bukan tanggung jawab Lembaga, melainkan tanggung jawab admin,” kata dia di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2026).
Menurut Cengpuk, DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga resmi pemerintahan, mestinya selain memiliki rumah rakyat (Gedung DPRD) dalam bentuk fisik, DPRD Kabupaten Bogor juga harus memiliki rumah digital yang resmi dalam betuk website resmi dengan domain go.id.
Cengpuk mengaku heran dan tidak habis pikir. Menurutnya, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor berkantor 55 orang wakil rakyat Kabupaten Bogor. Mereka digaji oleh uang rakyat untuk membuat Perda, menganggarkan APBD Rp 11 Triliun, dan mengawasi pemerintah daerah. Ironisnya, rumah rakyat itu sendiri tidak memiliki alamat digital yang jelas.
Sorotan tajam bahkan datang dari Saparuddin, aktivis Keterbukaan Informasi Publik. Ia meminta anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk memahami dan menjalankan amanat Perpres tentang SPBE, di mana Presiden memerintahkan semua instansi punya portal go.id yang aman. “Aneh, jika DPRD Kabupaten Bogor justru menitipkan nasib keterbukaan informasinya kepada perusahaan swasta Amerika bernama Meta (Instagram).Ini bukan sekadar soal ketinggalan teknologi. Ini soal pelanggaran prinsip, melanggar UU No. 14/2008 tentang KIP”ujar dia.
Jika DPRD Kabupaten Bogor belum juga memimiki website resmi, kata Saparuddin, DPRD Kabupaten Bogor telah mengabaikan hak warga. Bagaimana warga Kabupaten Bogor bisa berpartisipasi atau melakukan pengawasan partisipatif, jika dokumen publiknya tidak tersedia setiap saat.
Selain mengabaikan hak warga, kata Saparuddin, DPRD Kabupaten Bogor juga berpotensi menghilangkan jejak sejarah. “10 tahun lagi, anak cucu kita mau melihat Perda apa yang disahkan tahun 2026, apakah harus membuka arsip Instagram yang mungkin sudah dihapus?,” kata dia.
Satu hal yang sangat penting, kata Saparuddin, dengan tidak adanya website resmi DPRD Kabupaten Bogor, menjadi salah satu tolak ukur martabat lembaga legislatif. Bayangkan saja, DPRD kabupaten Bogor itu merupakan DPRD tingkat kabupaten/kota terbesar di Indonesia, kalah dalam hal rumah digital dengan pemerintah desa yang kini sudah punya website desa.id.
Karena itu, Saparuddin berharap agar Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor untuk segera mengaktifkan kembali website resmi dprd.bogorkab.go.id dengan standar keamanan siber yang layak. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Bogor dapat membuka akses e-parlemen, e-aspirasi, dan live streaming sidang paripurna. Hal itu juga dapat memisahkan fungsi website sebagai bank data resmi dan Instagram sebagai corong publikasi. Jangan sampai wakil rakyat alergi dengan transparansi di rumahnya sendiri,” kuncinya. *** (fatoni/raihan)





















































