Perempuan Didorong Jadi Pelaku Utama Pembangunan Desa

Pemerintah menandatangani SKB tiga menteri tentang Ruang Bersama Indonesia untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa dan kelurahan.

Jakarta, majalahparlemen.com — Persoalan sosial di tingkat desa, mulai dari kenakalan remaja hingga peredaran narkoba dan judi online, mendorong pemerintah memperkuat peran perempuan dalam pembangunan sekaligus perlindungan anak.

Langkah itu ditempuh melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (14/9/2026).

SKB tersebut ditandatangani Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi.

RBI dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor yang dilaksanakan di desa dan kelurahan. Pendekatannya menggabungkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Ada tiga fokus utama yang ditetapkan. Pertama, mendorong tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang responsif gender serta berbasis hak anak. Kedua, menjalankan program pemberdayaan perempuan. Ketiga, memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan.

Mendes PDT, Yandri mengatakan pelaksanaan RBI perlu menyesuaikan karakter dan potensi masing-masing wilayah. Menurut dia, pendekatan tersebut penting karena desa memiliki kondisi sosial dan potensi yang berbeda-beda.

Yandri menyebut, jumlah desa yang menjadi cakupan kebijakan tersebut mencapai 75.266 desa. Karena itu, pelaksanaan program tidak diarahkan menggunakan pendekatan yang sepenuhnya seragam.

Kemendes PDT juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan program pemberdayaan ekonomi yang sudah berjalan. Salah satunya adalah Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), yang menurut Yandri banyak melibatkan perempuan dalam kegiatan peningkatan ekonomi keluarga.

Menurut Yandri, keterlibatan perempuan tidak cukup ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan. Perempuan perlu diberi ruang sebagai pelaku pembangunan, termasuk dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Pemerintah juga menghadapi persoalan sosial lain di tingkat desa. Dalam keterangannya, Yandri menyebut kenakalan remaja, peredaran narkoba dan judi online sebagai sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian.

Kemendes PDT sebelumnya juga menjalankan program yang berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain desa bebas narkoba dan program pemuda-pemudi pelopor desa. Namun, SKB tiga menteri memperluas kerangka kerja melalui kolaborasi lintas kementerian dan pelibatan pemerintah desa serta kelurahan.

Secara kebijakan, pendekatan ini menempatkan desa bukan sekadar sebagai lokasi pelaksanaan program pemerintah pusat. Desa diharapkan menjadi ruang pelaksanaan kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *