
Mendes, Yandri Susanto menetapkan Kabupaten Mojokerto sebagai tuan rumah Hari Desa Nasional 2027 dengan mempertimbangkan potensi budaya, Trowulan dan perkembangan desa mandiri.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah mulai menyiapkan penyelenggaraan Hari Desa Nasional 2027 dengan menetapkan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai tuan rumah. Kekayaan budaya, kawasan peninggalan Majapahit di Trowulan, serta perkembangan desa mandiri menjadi sejumlah pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyampaikan keputusan itu saat menerima Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra beserta rombongan di kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Yandri mengatakan, Mojokerto memiliki sejumlah kawasan cagar budaya dan kesenian tradisional yang dapat menjadi bagian dari rangkaian kegiatan nasional tersebut. Ia meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT menyiapkan surat keputusan sebagai dasar resmi penetapan Mojokerto sebagai tuan rumah.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah keberadaan Trowulan, kawasan yang menyimpan berbagai peninggalan arkeologi Majapahit. Menurut Yandri, kekayaan sejarah tersebut dapat dikaitkan dengan pengembangan desa berbasis kebudayaan.
Selain aspek budaya, pemerintah juga menyoroti perkembangan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut disebutkan sejumlah desa di Mojokerto telah mencapai status Desa Mandiri dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Digitalisasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi juga disebut menjadi bagian dari perkembangan tata kelola di daerah tersebut. Namun, keterangan pemerintah belum merinci jumlah desa yang berstatus mandiri maupun indikator spesifik yang digunakan untuk membandingkan kesiapan Mojokerto dengan daerah lain.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan potensi desa, pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif untuk mendukung penyelenggaraan Hari Desa Nasional 2027.
Albarra menyebut, penetapan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah menyampaikan gambaran mengenai potensi dan kesiapan daerah kepada Kemendes PDT. *** (fatoni/raihan)


















































