Senator asal DKI Jakarta Soroti Pengawasan Ketenagakerjaan di Cakung

Senator asal DKI Jakarta meminta pemerintah memeriksa dugaan tekanan terhadap buruh di KBN Cakung menjelang Idul Fitri, termasuk potensi pelanggaran hak THR dan kompensasi pekerja.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya kembali menjadi perhatian, seiring munculnya dugaan tekanan terhadap buruh di kawasan industri Jakarta Utara. Kasus ini dinilai menguji efektivitas penegakan regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait tunjangan hari raya (THR) dan mekanisme pengakhiran hubungan kerja.

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Achmad Azran, meminta otoritas terkait melakukan pemeriksaan atas laporan pekerja di salah satu perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada praktik yang mengarah pada penghilangan hak normatif pekerja.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3//2026), bang Azran meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi serta memfasilitasi dialog antara pekerja dan manajemen. Dalam kerangka pengawasan, DPD RI menilai langkah cepat diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang berdampak luas, terutama menjelang Idul Fitri.

Ia menilai, dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Selain itu, pengakhiran hubungan kerja memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda, tergantung pada apakah pekerja mengundurkan diri atau diberhentikan.

Praktik yang mendorong pekerja untuk menandatangani pengunduran diri, jika terbukti dilakukan di bawah tekanan, berpotensi mengubah status pemutusan hubungan kerja dan berdampak pada hak kompensasi, termasuk pesangon. Hal ini menjadi salah satu titik perhatian dalam pengawasan hubungan industrial.

Laporan pekerja menyebut adanya ketidaksepakatan terkait skema kompensasi dan status kerja, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan perjanjian kerja bersama. Situasi tersebut juga diwarnai rencana aksi mogok, yang mencerminkan belum efektifnya mekanisme dialog antara pekerja dan perusahaan.

Kasus di kawasan Kawasan Berikat Nusantara Cakung juga mencerminkan dinamika di sektor industri padat karya, seperti garmen, yang sensitif terhadap fluktuasi permintaan pasar. Dalam kondisi penurunan pesanan, perusahaan kerap melakukan penyesuaian tenaga kerja, yang jika tidak dikelola sesuai aturan dapat memicu konflik industrial.

Bang Azran menempatkan persoalan ini dalam konteks lebih luas, yakni konsistensi pengawasan di tingkat operasional. Penguatan fungsi inspeksi ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban pembayaran THR dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama.

Selain itu, praktik penggunaan tenaga kerja dengan status non-permanen untuk menggantikan pekerja lama menjadi isu yang kerap muncul dalam pengawasan ketenagakerjaan, karena berpotensi memengaruhi kepastian kerja dan perlindungan sosial pekerja.

Hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan terkait penyelesaian perselisihan. Proses mediasi oleh otoritas ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi jalur utama untuk mencapai penyelesaian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

DPD RI menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada klarifikasi kasus, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap efektivitas implementasi kebijakan ketenagakerjaan di lapangan, terutama dalam periode krusial menjelang hari besar keagamaan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *