DTSEN Jadi Rujukan Tunggal, Pemerintah Perkuat Peran Desa

Pemerintah dorong DTSEN sebagai rujukan tunggal bansos. Mendes PDT tekankan peran 75.266 desa dalam verifikasi dan pemutakhiran data penerima.

Karawang, majalahparlemen.com — Persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial masih menjadi tantangan dalam sistem perlindungan sosial nasional. Perbedaan basis data antar kementerian dan pemerintah daerah pada periode sebelumnya kerap menimbulkan persoalan penerima ganda maupun warga miskin yang belum terdaftar. Pemerintah kini mendorong konsolidasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan program sosial.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyatakan keberhasilan DTSEN akan sangat bergantung pada kualitas pendataan di tingkat desa. Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi DTSEN di Kantor Bupati Karawang, Kamis (26/2/2026), yang juga dihadiri Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

Menurut Yandri, desa menjadi titik krusial karena mayoritas penerima manfaat bantuan sosial berada di wilayah perdesaan. Dengan jumlah 75.266 desa di seluruh Indonesia, konsistensi dan akurasi pemutakhiran data dinilai menentukan efektivitas kebijakan nasional.

“Kini Indonesia memiliki pedoman data yang tunggal. Keberhasilan sistem ini sangat ditentukan oleh pelaksanaan di tingkat desa,” ujar Yandri.

Ia menekankan bahwa penggunaan satu rujukan data diharapkan mengurangi perbedaan angka antar kementerian yang selama ini berpotensi memengaruhi penyaluran bantuan. Tanpa basis data yang seragam, kebijakan sosial berisiko tidak tepat sasaran.

Pelaksanaan DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Melalui regulasi tersebut, kementerian dan lembaga diminta menyelaraskan program berbasis data yang sama, termasuk dalam penetapan penerima bantuan.

Dalam konteks itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak hanya berperan dalam pengumpulan data, tetapi juga sebagai pengguna aktif untuk perencanaan program pembangunan desa. Yandri menyebut kepala desa, pendamping desa, serta operator desa yang akan disiapkan ke depan akan menjadi ujung tombak proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Integrasi data ini juga dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran, karena tumpang tindih program dan salah sasaran dapat ditekan. Namun, efektivitasnya akan sangat dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia di desa serta mekanisme pembaruan data secara berkala.

Pada kesempatan yang sama, Yandri mengajak pemerintah daerah dan perangkat desa mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari agenda pemberdayaan ekonomi desa. Ia menyebut skema koperasi tersebut diproyeksikan memberikan keuntungan minimal 20 persen yang dapat menjadi Pendapatan Asli Desa dan Sisa Hasil Usaha untuk dikelola kembali bagi masyarakat.

Sosialisasi di Karawang turut dihadiri sejumlah anggota DPR RI, kepala daerah, dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah. Pemerintah menargetkan implementasi DTSEN berjalan selaras di seluruh desa guna memperkuat ketepatan sasaran program sosial dan kebijakan afirmatif lainnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *