KemenP2MI Tangani Kasus Pekerja Migran yang Sakit di Oman

KemenP2MI memfasilitasi kepulangan dan perawatan PMI asal Bima yang sakit di Oman, sekaligus menyoroti risiko kesehatan pekerja migran yang berangkat non-prosedural.

Jakarta, majalahparlemen.com — Kasus pekerja migran Indonesia yang mengalami kondisi darurat kesehatan di luar negeri kembali menyoroti kerentanan pekerja yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Keterbatasan akses asuransi, layanan medis, dan pendampingan kerap memperbesar risiko ketika terjadi situasi darurat di negara penempatan.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memfasilitasi kepulangan serta penanganan medis lanjutan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tolouwi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Fatimah, yang dipulangkan dari Oman dalam kondisi sakit. Langkah ini dilakukan atas instruksi Menteri P2MI, Mukhtarudin.

Fatimah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu malam (7/2/2026). Setibanya di Indonesia, KemenP2MI menerapkan mekanisme respons cepat berupa asesmen kesehatan di titik kedatangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Fatimah kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan spesialis pada malam yang sama.

Penelusuran awal KemenP2MI menunjukkan bahwa Fatimah berangkat ke Oman melalui jalur non-prosedural pada awal Januari 2026. Ia dilaporkan hanya bekerja selama delapan hari sebelum mengalami penurunan kondisi kesehatan. Situasi tersebut mencerminkan risiko yang kerap dihadapi PMI yang tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi.

Hasil rekam medis dari fasilitas kesehatan di Oman serta pemeriksaan awal di RS Polri mengindikasikan adanya infeksi Hepatitis B akut. Saat ini, Fatimah menjalani perawatan intensif. KemenP2MI memastikan seluruh biaya perawatan, pendampingan, dan koordinasi medis difasilitasi negara sebagai bentuk pelindungan terhadap warga negara Indonesia, terlepas dari status keberangkatannya.

Menteri P2MI, Mukhtarudin menekankan, keberangkatan non-prosedural membawa risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja migran. Dalam pandangan KemenP2MI, kasus seperti ini menegaskan pentingnya pengawasan penempatan sejak tahap pra-keberangkatan, termasuk pencegahan praktik percaloan di daerah.

Pemerintah, menurut KemenP2MI, menyediakan jalur resmi bagi calon pekerja migran melalui program pelatihan dan vokasi untuk meningkatkan keterampilan serta daya tawar di negara penempatan. Akses terhadap peluang kerja resmi juga diposisikan sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada perantara tidak resmi.

Kasus Fatimah kembali menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak hanya bergantung pada respons saat terjadi krisis, tetapi juga pada upaya pencegahan keberangkatan non-prosedural agar risiko serupa dapat diminimalkan sejak awal. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *