Kasus PMI Meninggal di Korsel, Uji Mekanisme Perlindungan

Penanganan kasus PMI meninggal di Korea Selatan menyoroti mekanisme perlindungan lintas negara serta proses pemenuhan hak dan klaim jaminan sosial.

Jakarta, majalahparlemen.com — Kasus meninggalnya pekerja migran Indonesia di luar negeri kembali menyoroti tantangan perlindungan tenaga kerja lintas yurisdiksi, terutama dalam pemenuhan hak dan pencairan jaminan sosial yang tunduk pada sistem negara penempatan. Perbedaan regulasi dan kewenangan antarnegara kerap membuat proses klaim membutuhkan pendampingan jangka panjang.

Dalam kasus meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora di Korea Selatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan tengah mengawal proses pemenuhan hak dan klaim asuransi hingga tahap akhir. Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat.

Reza merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang ditempatkan secara resmi di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) sektor perikanan dengan visa E-9. Ia berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon ketika korban dilaporkan terjatuh ke laut saat bekerja. Setelah proses pencarian, Reza ditemukan meninggal dunia pada 27 September 2025.

Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026), menjelaskan bahwa status almarhum sebagai pekerja migran resmi memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pendampingan. Namun, pemenuhan hak di luar negeri tetap mengikuti sistem jaminan sosial dan ketenagakerjaan Korea Selatan, yang pelaksanaannya berada dalam kewenangan lembaga penjamin dan pemberi kerja setempat.

Kementerian P2MI menyebut perannya difokuskan pada pengawalan proses, mulai dari klarifikasi penyebab kematian, penyampaian dokumen klaim, hingga memastikan komunikasi berjalan antara keluarga dan pihak terkait di Korea Selatan. Pendampingan dilakukan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul sebagai penghubung dengan otoritas setempat.

Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan di Medan dua hari kemudian. Keluarga telah menerima manfaat jaminan sosial dalam negeri melalui BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta. Sementara itu, klaim jaminan sosial dan asuransi di Korea Selatan masih dalam proses sesuai ketentuan setempat.

Pengaduan keluarga terkait kejelasan waktu pencairan klaim luar negeri diterima pemerintah pada Desember 2025. Untuk mendukung proses tersebut, dokumen-dokumen almarhum telah dilegalisasi melalui mekanisme Apostille dan diteruskan kepada KBRI Seoul. Pada akhir Januari 2026, Kementerian P2MI memastikan seluruh persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh pihak terkait di Korea Selatan.

Saat ini, proses pencairan berada dalam kewenangan lembaga penjamin sosial Korea Selatan dan pemberi kerja, dengan pemantauan oleh KBRI Seoul. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi dan pembaruan informasi kepada keluarga hingga terdapat kepastian akhir.

Kasus ini mencerminkan karakter perlindungan pekerja migran dalam skema penempatan resmi, di mana negara memiliki peran pendampingan namun tidak sepenuhnya mengendalikan proses di negara tujuan. Skema G to G memberikan kepastian status hukum bagi PMI, tetapi pemenuhan hak tetap bergantung pada sistem ketenagakerjaan setempat. Dalam konteks ini, peran negara terletak pada pengawalan proses, transparansi informasi, dan perlindungan hak ahli waris hingga seluruh kewajiban terpenuhi. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *