
DPD RI menyoroti perlunya penguatan moderasi konten digital di daerah dalam pembahasan Transformasi Digital 2025–2029 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Jakarta, majalahparlemen.com — Percepatan transformasi digital nasional belum sepenuhnya diiringi kesiapan pengelolaan ruang digital di tingkat daerah. Di sejumlah wilayah, media sosial masih kerap menjadi medium penyebaran konten bermasalah yang berpotensi memicu ketegangan sosial, terutama di komunitas dengan karakter budaya dan bahasa lokal yang kuat.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membahas arah kebijakan Transformasi Digital 2025–2029. Rapat yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/1/2026), dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menilai agenda transformasi digital perlu disertai penguatan tata kelola konten digital, khususnya di daerah. Menurutnya, perluasan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan ruang digital dari konten yang berdampak sosial.
Dalam rapat tersebut, Haji Uma menyinggung kerangka kebijakan Komdigi yang berfokus pada keterhubungan, pertumbuhan, dan perlindungan ruang digital. Ia menilai pendekatan tersebut telah memberikan arah umum pembangunan sektor digital, namun masih memerlukan penguatan pada aspek implementasi sosial di daerah.
Ia mengemukakan bahwa penyalahgunaan media sosial, seperti penyebaran konten pornografi, ujaran kebencian, dan informasi bernada fitnah, masih menjadi tantangan di berbagai wilayah. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari keterbatasan sistem pengawasan dan moderasi konten yang belum sepenuhnya memahami konteks lokal.
Salah satu perhatian yang disampaikan adalah penggunaan bahasa dan ekspresi daerah di media sosial. Menurut Haji Uma, perbedaan konteks bahasa kerap menimbulkan kesalahpahaman, baik di tingkat masyarakat maupun dalam proses moderasi platform digital, sehingga membuka ruang terjadinya konflik sosial.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong Komdigi untuk memperkuat pengendalian media sosial di daerah, termasuk melalui mekanisme yang mampu membaca dinamika bahasa dan budaya lokal. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan pengawasan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kontekstual dengan kondisi sosial setempat.
Selain isu moderasi konten, rapat juga menyinggung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Haji Uma menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut dan berharap pengawasan serta penindakan dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah.
Terkait kebencanaan, ia menekankan pentingnya ruang digital yang mendukung penyebaran informasi dari daerah terdampak. Informasi lapangan dinilai berperan dalam memperkuat respons pemerintah dan koordinasi penanganan bencana.
Rapat Kerja Komite I DPD RI dan Komdigi ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan komunikasi dan digital nasional untuk periode 2025–2029, dengan fokus pada penyeimbangan antara percepatan transformasi digital dan penguatan perlindungan sosial di tingkat daerah. *** (raihan/sap)




















































