DPD RI Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

DPD RI mengonsolidasikan strategi legislasi RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat kewenangan wilayah laut, pendanaan, dan sinkronisasi pembangunan pusat–daerah.

Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan Indonesia masih dihadapkan pada persoalan tumpang tindih regulasi, keterbatasan kewenangan daerah atas wilayah laut, serta belum sinkronnya perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong konsolidasi internal guna memperkuat posisi kelembagaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menilai RUU Daerah Kepulauan tidak dapat dibahas secara parsial. Menurutnya, penguatan substansi dan strategi legislasi harus berjalan beriringan agar DPD RI memiliki daya tawar yang solid dalam dinamika pembahasan di tingkat nasional, khususnya pada isu kewenangan wilayah laut, pendanaan, dan arah pembangunan daerah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan GKR Hemas dalam Rapat Koordinasi bersama pimpinan alat kelengkapan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menekankan pentingnya penyatuan sikap kelembagaan agar tidak terjadi perbedaan pandangan antar komite yang berpotensi melemahkan posisi DPD RI dalam proses legislasi.

Menurut Hemas, konsistensi narasi dan koordinasi lintas alat kelengkapan menjadi prasyarat agar aspirasi daerah kepulauan dapat diperjuangkan secara efektif. Ia juga menyoroti perlunya tim pembahas RUU yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga mampu berkomunikasi lintas lembaga dalam forum pembahasan tripartit.

Selain substansi, sinkronisasi agenda kerja juga menjadi perhatian. Hemas menyebut perencanaan yang disusun sejak awal masa sidang akan membantu menghubungkan fungsi legislasi, pengawasan, dan pemberian rekomendasi kebijakan, sehingga pembahasan RUU dapat berjalan lebih terarah.

Dari sisi kesiapan teknis, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan telah dipersiapkan melalui pembentukan tim yang melibatkan anggota DPD RI dari daerah kepulauan. Tim tersebut juga melakukan diskusi dengan pakar hukum guna memperkuat kerangka pengaturan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan, RUU Daerah Kepulauan perlu ditempatkan sebagai agenda strategis nasional. Ia menilai penguatan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan lokal, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan nasional, mengingat besarnya wilayah laut Indonesia dan peran strategisnya dalam pembangunan.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menambahkan, efektivitas RUU tersebut juga bergantung pada koordinasi dengan pemerintah. Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih program dan regulasi antara pusat dan daerah, yang selama ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan di wilayah kepulauan.

Melalui konsolidasi internal ini, DPD RI berupaya memastikan pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga menghasilkan kerangka hukum yang terintegrasi dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan di Indonesia. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *