
Jakarta, majalahparlemen.com — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bergerak cepat menanggapi sederet aduan masyarakat terkait sengketa lahan dan persoalan ketenagakerjaan yang tak kunjung selesai. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025), BAP DPD RI memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas, perwakilan PT Musi Hutan Persada, hingga kementerian dan pemerintah daerah.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah tak bisa lagi menutup mata. “Kementerian, lembaga, dan pemda harus memperketat monitoring di lapangan serta bertanggung jawab merumuskan kebijakan yang konkret demi menyelesaikan keluhan masyarakat,” tegasnya bersama Wakil Ketua BAP, Ahmad Syauqi.
Salah satu kasus mencolok datang dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, di mana warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan melaporkan dugaan perampasan kebun oleh PT Musi Hutan Persada. Kasus lain yang menyita perhatian adalah tuntutan ganti rugi tanah adat Marga Malibela seluas 42 hektar di Papua Barat, yang sejak 1980 dikuasai Batalyon Infanteri TNI AD tanpa kompensasi.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah simbol identitas, warisan budaya, dan kedaulatan. Negara harus hadir dalam menjaga hak masyarakat atas tanah,” ujar Abdul Hakim penuh penekanan.
Tak hanya soal tanah, RDP juga membahas aduan mantan karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd di Papua Barat Daya. Mereka melaporkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif selama bertugas di lapangan, khususnya di Kasim Marine Terminal, Distrik Seget.
Menurut Abdul Hakim, meningkatnya jumlah aduan masyarakat memperlihatkan bahwa sistem belum berjalan efektif. “Banyak kasus mandek karena tumpang tindih regulasi, benturan kepentingan, lemahnya koordinasi antar-instansi, dan kurangnya keberpihakan eksekutif pada persoalan rakyat,” ungkapnya.
Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi turut mengkritik lambannya penyelesaian konflik hibah tanah yang seharusnya cukup ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan pemda terkait. “Tidak perlu ditarik ke pusat jika cukup diselesaikan di daerah. Kita butuh mekanisme yang lebih efisien dan responsif,” katanya.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPD RI, melalui BAP DPD RI, tak sekadar menerima aduan, tapi juga menuntut penyelesaian nyata dari pemerintah. Sengketa yang berlarut tak hanya menghambat pembangunan, tapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. *** (irvan/sap)




















































