
Inflasi Jawa Barat naik menjadi 4,71 persen pada awal 2026. DPD RI dorong penguatan TPID dan pemerataan digitalisasi untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Bandung, majalahparlemen.com — Kenaikan inflasi di Jawa Barat pada awal 2026 menjadi tantangan pengendalian harga di tingkat daerah, terutama di tengah faktor distribusi pangan dan disparitas akses ekonomi digital. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dan pemerintah daerah agar tekanan harga tidak berdampak lebih luas terhadap daya beli masyarakat.
Dalam kunjungan kerja ke Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Selasa (31/3/2026), Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Koordinator kunjungan Jihan Fahira, menyatakan bahwa dinamika inflasi di daerah tidak hanya dipengaruhi kebijakan nasional, tetapi juga faktor lapangan seperti kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta ekspektasi harga di tingkat masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut data yang dipaparkan dalam pertemuan, inflasi Jawa Barat sepanjang 2025 tercatat sebesar 2,63 persen (year-on-year), masih dalam kisaran sasaran nasional. Namun, pada Februari 2026 inflasi meningkat menjadi 4,71 persen (yoy), melampaui rentang target inflasi yang umumnya dijaga di kisaran 2–4 persen.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Muhamad Nur, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh normalisasi tarif listrik, peningkatan harga emas perhiasan, serta sejumlah komoditas pangan. Meski demikian, inflasi sepanjang 2026 diprakirakan tetap dapat dikendalikan melalui penguatan koordinasi kebijakan.
Upaya pengendalian inflasi difokuskan pada penguatan pasokan dan distribusi pangan, menjaga keterjangkauan harga, serta memperbaiki komunikasi kebijakan kepada masyarakat. Pendekatan ini dilakukan melalui sinergi antara Bank Indonesia dan pemerintah daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan daerah dilaporkan tetap terjaga, dengan pertumbuhan kredit sebesar 2,84 persen (yoy) pada awal 2026 di tengah kondisi likuiditas perbankan yang memadai. Digitalisasi sistem pembayaran juga terus berkembang, dengan Jawa Barat mencatat jumlah pengguna QRIS sekitar 13,19 juta dan 9,57 juta merchant, tertinggi secara nasional.
Namun, Komite IV DPD RI menyoroti bahwa peningkatan digitalisasi belum sepenuhnya merata. Dalam diskusi, Jihan Fahira mengungkapkan masih terdapat wilayah yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan digital, baik karena rendahnya literasi maupun keterbatasan infrastruktur dasar seperti listrik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas kebijakan ekonomi yang semakin bergantung pada sistem digital, termasuk dalam mendukung distribusi bantuan, transaksi usaha kecil, hingga stabilisasi harga di tingkat lokal.
Pimpinan Komite IV DPD RI, Sinta Rosmayenti, menekankan pentingnya penguatan sinergi kebijakan, baik dari sisi moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran, untuk merespons dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Hasil kunjungan ini akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan, khususnya dalam memperkuat koordinasi pengendalian inflasi daerah serta memperluas akses ekonomi digital, guna menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. *** (raihan/sap)



















































