
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah daerah memperkuat pendampingan usaha ultra mikro kelompok ibu-ibu desa setelah Presiden Prabowo menginstruksikan penurunan bunga PNM Mekaar hingga di bawah 9 persen.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperluas akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha ultra mikro dinilai masih memerlukan dukungan pendampingan dan penguatan ekosistem usaha di tingkat daerah. Kelompok usaha perempuan di desa, terutama yang berbasis keluarga dan komunitas, dinilai menjadi salah satu sektor yang membutuhkan dukungan tersebut agar pembiayaan dapat berdampak pada peningkatan produktivitas.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan khusus terhadap pengembangan usaha ultra mikro kelompok ibu-ibu PKK di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Sultan menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bunga pembiayaan program Permodalan Nasional Madani Mekaar diturunkan menjadi maksimal 9 persen.
“Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut dengan menyiapkan ekosistem kelompok usaha dan unit bisnis ultra mikro di setiap desa. Tentunya dengan memaksimalkan kelompok ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),” kata Sultan dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu itu menilai, kebijakan penurunan bunga pembiayaan menjadi sinyal dukungan pemerintah terhadap penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya sektor usaha kecil yang dijalankan perempuan di daerah.
Menurut Sultan, kemudahan akses pembiayaan perlu diikuti dengan pembinaan usaha, penguatan pasar, serta integrasi program ekonomi desa agar pelaku usaha ultra mikro mampu berkembang secara berkelanjutan.
Ia juga menyebut, Permodalan Nasional Madani sebagai lembaga pembiayaan mikro yang memiliki pengalaman panjang dalam mendukung usaha ultra mikro hingga menengah.
“Kita ingin program pembiayaan ini dapat direalisasikan secara terintegrasi dengan program Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program PNM Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan saat acara penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026).
Program pembiayaan ultra mikro seperti PNM Mekaar selama ini menyasar kelompok perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha skala kecil, termasuk sektor perdagangan rumahan, kuliner, dan kerajinan di tingkat desa dan kelurahan. *** (raihan/sap)



















































