Konsultan Hukum Brampi Sagrim : KPU RI Diminta Segera Terbitkan Juknis Penetapan Pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua

Jakarta, majalahparlemen.com – Konsultan Hukum Brampi Sagrim meminta KPU RI agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua. Pasalnya, sampai saat ini KPU Provinsi Papua Barat Daya, masih ragu untuk menentukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Tahun 2024 sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2024.
Dalam keterangan pers yang diterima majalahparlemen.com di Jakarta, Minggu (8/9/2024) Brampi yang juga Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, KPU Papua Barat Daya, selain merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, – juga merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 140 ayat 1, 2, dan 3 dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, kata Brampi, mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanah Papua memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Pemberian pertimbangan dan persetujuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata Brampi, ketentuan Pasal 1 angka 22 dalam UU No. 2 Tahun 2021, mengatur bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.
Karena itu, kata Brampi, sebelum KPU Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur Tahun 2024 di tanah Papua, maka KPU RI harus menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus, di mana petunjuk teknis tersebut mengatur pemberian hak istimewa (privilege) kepada MRP, bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
“Saya kira, ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah, sangat tegas. Hal itu bisa kita lihat dalam ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Brampi yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong.
Brampi berharap, KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman yang bersifat teknis bagi KPU Provinsi di Tanah Papua di dalam menetapkan pasangan calon Gubernur 2024 di Tanah Papua – yang antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi di Tanah Papua menetapkan pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP. (rai)***
Tangani Covid-19, Mendagri All Out Laksanakan Titah Presiden

Jakarta, Majalah Parlemen — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah akan berusaha keras mengerahkan seluruh daya upaya termasuk prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19. Kementerian yang dipimpinnya, telah menyiapkan seluruh gedung pusat pendidikan dan latihan untuk difungsikan sebagai Rumas Sakit darurat untuk pasien Corona.
” Bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien. Khusus untuk Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien covid 19 di daerah bila dibutuhkan,” kata Menteri Tito di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Tito menegaskan, kementeriannya akan all out melaksanakan perintah Presiden. Kini, semua gedung pusat pendidikan dan latihan milik Kemendagri di berbagai daerah telah dipersiapkan. ” Telah dipersiapkan untuk tempat perawatan pasien Covid-19 bila diperlukan” tegas Tito.
Menurutnya, alih fungsi gedung diklat Kemendagri untuk jadi RS darurat Corona merupakan tindak lanjut dari titah atau perintah Presiden Jokowi. Maka pihaknya, langsung bergerak cepat menyiapkan gedung-gedung Diklat agar bisa langsung digunakan jadi tempat perawatan pasien Corona.
” Dalam rangka merindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pemanfaatan diklat-diklat di daerah dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19, maka sarana dan prasarana diklat yang merupakan aset Kemendagri, yaitu BPSDM Kemendagri telah kami siapkan,” katanya.
Gedung BPSDM yang telah siap digunakan untuk menampung pasien Corona kata Teguh, antara lain gedung BPSDM di Kalibata dan Bogor. Selain itu, juga telah disiapkan 4 PPSDM Regional di Bukittinggi, Bandung, Yogya dan Makasar serta Balai Satpol PP dan Damkar di Rokan Hilir.
” Kemendagri juga memiliki Balai-balai Diklat Pemdes, yaitu di Lampung, Yogya dan Malang. Dan yang merupakan aset daerah, dari 34 provinsi yang sudah memiliki gedung dengan kamar-kamarnya ada 32 Provinsi.
Setelah diinventarisir, total kamar di lingkungan BPSDM yang bisa dipakai untuk perawatan pasien Corona, mencapai 5.037 kamar. Namun kondisi semua kamar tidak sama. Ada yang pakai AC. Ada juga yang tidak pakai mesin pendingin udara. Prinsipnya lima ribuan lebih kamar tersebut, semuanya layak pakai. *** (nas/sap)
Idham Aziz Dilantik Menjadi Kapolri, Ini Pesan Mendagri
Jakarta, 1/11 (MAJALAHPARLEMEN.COM) – Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si resmi menjadi Kapolri sekaligus Jenderal Polisi (yang sebelumnya berpangkat Komjen) setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D pun mengucapkan selamat dan juga menyampaikan beberapa pesan kepada Kapolri yang baru dilantik pada Jum’at (01/11) di Istana Negara, Jakarta.
Setelah mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, akhirnya pada sidang paripurna yang digelar di DPR RI satu hari sebelum pelantikan, Pimpinan Komisi III DPR RI menetapkan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri. Selanjutnya, Idham Azis resmi dilantik menjadi Kapolri pada Jum’at (01/11) di Istana Negara yang terletak di Jl. Medan Merdeka Utara No.3, Jakarta Pusat.
Pengangkatan Idham Azis sebagai Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang merupakan mantan Kapolri hadir dan mengucapkan selamat kepada Idham Azis.
“Selamat atas pelantikannya Bapak Idham Azis sebagai Kapolri. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Pak Idham, jadi Kapolri tidak gampang,” kata Mendagri.
Menurutnya, penegakan hukum itu tidak gampang di negara yang sangat pluralistik dan demokrasi yang cenderung bebas.
Tito mengatakan, menjadi Kapolri tidak gampang karena untuk internal saja ada 460 ribu anggota Polri yang harus diurus. Sedangkan, untuk eksternal anggota Polri tersebut tersebar di 34 polda, 500 lebih polres, dan hampir 5.000 polsek yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ia juga berkata Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah akan menjadi salah satu tantangan bagi Kapolri yang bertugas menjaga kemanan. Selain itu, ia juga menyebutkan permasalahan kejahatan-kejahatan konvensional, perampokan, begal, kekayaan negara, illegal loging, illegal fishing, dan masalah lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum itu tidak gampang di negara yang sangat pluralistik dan demokrasi yang cenderung bebas.
“Kompleks sekali. Saya merasakan 3 tahun 3 bulan (sebagai Kapolri) terasa cukup berat,” katanya.
Untuk itu, terpilihnya Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si sebagai Kapolri, kerjasama dan sinergi dengan Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri diharapkan mampu terlaksana dengan baik, terlebih untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas di daerah.