Moeldoko : HKTI yang Saya Pimpin yang Legal

Jakarta, Majalah Parlemen — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) Jend TNI (Purn) Moeldoko menegaskan, hanya ada satu organisasi HKTI yang legal di Indonesia yakni yang dipimpinnya.

“HKTI yang saya pimpin adalah satu-satunya yang legal,” ujar Moeldoko melalui lembar kata sambutannya yang dibacakan Sekjen DPN HKTI Mayjen TNI (Purn) Bambang Budi Waluyo di acara Tasyakuran HUT-45 HKTI di Jakarta, Jumat (27/4/2018) malam.

Bambang mengatakan, Moeldoko tidak bisa menghadiri acara tasyakuran karena kesibukannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan harus mendampingi Presiden Joko Widodo, sehingga Moeldoko hanya menitipkan lembar sambutan yang dibacakan Bambang Budi Waluyo.

Dalam sambutannya, Moeldoko mengatakan, dirinya mendapatkan amanah menjadi Ketua Umum DPN HKTI pada 10 April 2017 untuk periode kepemimpinan 2017-2020.

Ia mengklaim, HKTI yang dipimpinnya telah mendapat pengakuan dan pengesahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2018. “Jangan pernah ragu berkarya dan bekerja memakmurkan petani bersama HKTI,” jelas Moeldoko, seraya menegaskan, HKTI tidak boleh digunakan untuk politik praktis.

Diketahui, HKTI pimpinan Moeldoko merupakan HKTI versi musyawarah nasional periode 2010-2015 lalu yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO). HKTI terbelah menjadi dua kubu, antara kubu Prabowo Subianto dan kubu Oesman Sapta Odang, kedua-duanya mengklaim merupakan pimpinan yang legal dan diakui oleh hukum.

Kubu OSO mengklaim pihaknya telah diakui secara legal melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015 lalu. Kemudian kubu Prabowo juga mengklaim merupakan pimpinan resmi HKTI melalui surat keterangan Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. *** (nas/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *