Daily Archives: Senin, 9 September 2024

Tuntutan JPU Terhadap Mantan Direksi IMC Terkait Perjanjian Alih Muat Batubara

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM– Kasus terkait perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) kini memasuki tahap penuntutan. Sidang penuntutan berlangsung pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuduh ketiga terdakwa, yakni T, II, dan HT, melakukan pelanggaran sesuai Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindakan menarik barang yang masih terikat hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara selama 1 tahun untuk ketiga terdakwa, yang merupakan dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC. Selain itu, JPU juga meminta agar Kapal FC Ben Glory, yang telah disita, dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada PT SLE. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Ramdhanu Dwiyantoro, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa barang bukti akan dilelang melalui lembaga independen negara untuk menutupi kerugian korban. “Semua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tuntutan hukuman satu tahun serta pemulihan kerugian melalui pelelangan barang rampasan sudah dipertimbangkan dengan baik,” ujarnya setelah sidang.

Sabri Noor Herman, pengacara untuk dua terdakwa mantan direksi IMC, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan Pasal 404 Ayat 1 KUHP Pidana. Ia mengungkapkan bahwa saksi pelapor, Tan Paulin dan adiknya Denny Irianto, tidak menyebutkan adanya perjanjian lain selain perjanjian alih muat, sehingga dasar dakwaan dianggap tidak valid.

Sabri juga menolak perampasan Kapal FC Ben Glory, menilai bahwa kapal tersebut adalah milik PT IMC, bukan milik terdakwa, dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwa. FC Ben Glory, menurutnya, tidak memenuhi kriteria untuk dirampas sebagai barang bukti tindak pidana.

Saat ini, FC Ben Glory masih dalam status sita oleh pengadilan. Meskipun IMC telah mengajukan permohonan untuk meminjam pakai barang bukti, permohonan tersebut belum dipenuhi karena kapal tersebut adalah milik IMC yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.(rai)***

 

KPK Geledah Kediaman Dirut PT Sentosa Laju Energy

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi aktivitas tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (30/08/2024).

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa Tan Paulin telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis, 29 Agustus 2024. “Kami mendalami transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kalimantan Timur, terutama terkait batu bara,” jelasnya. Tan Paulin juga diminta keterangan mengenai penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di Jakarta dan sekitarnya, penggeledahan berlangsung antara 13-17 Mei 2024, sementara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Penggeledahan ini melibatkan sembilan kantor dan 19 rumah. Dalam proses tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk 72 mobil dan 32 motor, yang diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari.

Lebih lanjut, KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita, termasuk Rp 6,7 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar Rp 2 miliar dalam mata uang asing.

Nama Tan Paulin sempat disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 13 Januari 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi VII, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkap adanya praktik penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan sosok yang dikenal sebagai ‘Ratu Batu Bara’. Media Tempo juga melaporkan dugaan bahwa Tan Paulin terlibat dalam penguasaan tambang ilegal di daerah tersebut.

Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa ‘Ratu Batu Bara’ adalah sosok yang seharusnya ditindak oleh pemerintah karena terlibat dalam penjualan batu bara ke luar negeri dan melakukan pembelian batu bara dari daerah setempat.

“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tahu dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” ungkap Nasir. Dia juga menyebutkan bahwa infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Daerah mengalami kerusakan akibat aktivitas ‘Ratu Batu Bara’. Tan Paulin, melalui pengacaranya Yudistira, membantah semua tuduhan tersebut.***