Daily Archives: Minggu, 8 September 2024

Konsultan Hukum Brampi Sagrim : KPU RI Diminta Segera Terbitkan Juknis Penetapan Pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua

Jakarta, majalahparlemen.com – Konsultan Hukum Brampi Sagrim meminta KPU RI agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua. Pasalnya, sampai saat ini KPU Provinsi Papua Barat Daya, masih ragu untuk menentukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Tahun 2024 sebelum ditetapkan  sebagai pasangan calon pada 23 September 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima majalahparlemen.com di Jakarta, Minggu (8/9/2024) Brampi yang juga Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, KPU Papua Barat Daya, selain merujuk  pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, – juga merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sesuai ketentuan Pasal 140 ayat 1, 2, dan 3 dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, kata Brampi, mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanah Papua memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP  untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Pemberian pertimbangan dan persetujuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Brampi, ketentuan Pasal 1 angka 22 dalam UU No. 2 Tahun 2021, mengatur bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

Karena itu, kata Brampi, sebelum KPU Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur Tahun 2024 di tanah Papua, maka KPU RI harus menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus, di mana petunjuk teknis tersebut mengatur pemberian hak istimewa  (privilege) kepada MRP, bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat  pertimbangan dan persetujuan MRP.

“Saya kira, ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah, sangat tegas. Hal itu bisa kita lihat dalam  ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang Undang  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Brampi yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong.

Brampi berharap, KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman yang bersifat teknis bagi KPU Provinsi di Tanah Papua di dalam menetapkan pasangan calon Gubernur 2024 di Tanah Papua – yang antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi di Tanah Papua menetapkan pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP. (rai)***