Pengacara PT IMC Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Hukum

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi perusahaan perkapalan PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan,” ujar Sabri.

Sabri juga menyatakan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.

“Sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap kabur atau batal demi hukum,” tegas Sabri.

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum.

“Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan berkaitan penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang mana menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory sehingga FC Ben Glory dapat dilakukan penilaian oleh KJPP,” tegas Sabri.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.***

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perampasan Kapal Perusahaan

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perampasan kapal perusahaan, Floating Crane (FC) Ben Glory. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Sabri Noor Herman, selaku pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengkritik tindakan perampasan kapal FC Ben Glory oleh negara.

Sebabnya, menurut Sabri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, benda sitaan negara seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Sabri menjelaskan bahwa Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan yang sah bagi barang sitaan negara, termasuk yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.

Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.

Sabri juga merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang mengatur barang-barang yang dapat dirampas oleh negara. “Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FC Ben Glory memenuhi kriteria tersebut,” tegas Sabri.

Menurutnya, kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa. “Tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan,” ungkap Sabri.

Ia juga menambahkan bahwa kapal tersebut tidak menghalangi penegakan hukum atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Karena itu Sabri menegaskan, bahwa perampasan FC Ben Glory adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dan berdampak negatif pada pihak yang berhak. “Negara seharusnya melindungi warganya secara adil dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap keputusannya, bukan berdasarkan kepentingan atau pesanan pihak tertentu,” pungkas Sabri dalam keterangannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan hakim. “Kami berharap adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhak,” tutup Sabri.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaita Bunnya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.

Tuntutan JPU Terhadap Mantan Direksi IMC Terkait Perjanjian Alih Muat Batubara

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM– Kasus terkait perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) kini memasuki tahap penuntutan. Sidang penuntutan berlangsung pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuduh ketiga terdakwa, yakni T, II, dan HT, melakukan pelanggaran sesuai Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindakan menarik barang yang masih terikat hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara selama 1 tahun untuk ketiga terdakwa, yang merupakan dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC. Selain itu, JPU juga meminta agar Kapal FC Ben Glory, yang telah disita, dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada PT SLE. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Ramdhanu Dwiyantoro, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa barang bukti akan dilelang melalui lembaga independen negara untuk menutupi kerugian korban. “Semua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tuntutan hukuman satu tahun serta pemulihan kerugian melalui pelelangan barang rampasan sudah dipertimbangkan dengan baik,” ujarnya setelah sidang.

Sabri Noor Herman, pengacara untuk dua terdakwa mantan direksi IMC, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan Pasal 404 Ayat 1 KUHP Pidana. Ia mengungkapkan bahwa saksi pelapor, Tan Paulin dan adiknya Denny Irianto, tidak menyebutkan adanya perjanjian lain selain perjanjian alih muat, sehingga dasar dakwaan dianggap tidak valid.

Sabri juga menolak perampasan Kapal FC Ben Glory, menilai bahwa kapal tersebut adalah milik PT IMC, bukan milik terdakwa, dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwa. FC Ben Glory, menurutnya, tidak memenuhi kriteria untuk dirampas sebagai barang bukti tindak pidana.

Saat ini, FC Ben Glory masih dalam status sita oleh pengadilan. Meskipun IMC telah mengajukan permohonan untuk meminjam pakai barang bukti, permohonan tersebut belum dipenuhi karena kapal tersebut adalah milik IMC yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.(rai)***

 

KPK Geledah Kediaman Dirut PT Sentosa Laju Energy

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi aktivitas tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (30/08/2024).

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa Tan Paulin telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis, 29 Agustus 2024. “Kami mendalami transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kalimantan Timur, terutama terkait batu bara,” jelasnya. Tan Paulin juga diminta keterangan mengenai penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di Jakarta dan sekitarnya, penggeledahan berlangsung antara 13-17 Mei 2024, sementara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Penggeledahan ini melibatkan sembilan kantor dan 19 rumah. Dalam proses tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk 72 mobil dan 32 motor, yang diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari.

Lebih lanjut, KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita, termasuk Rp 6,7 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar Rp 2 miliar dalam mata uang asing.

Nama Tan Paulin sempat disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 13 Januari 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi VII, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkap adanya praktik penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan sosok yang dikenal sebagai ‘Ratu Batu Bara’. Media Tempo juga melaporkan dugaan bahwa Tan Paulin terlibat dalam penguasaan tambang ilegal di daerah tersebut.

Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa ‘Ratu Batu Bara’ adalah sosok yang seharusnya ditindak oleh pemerintah karena terlibat dalam penjualan batu bara ke luar negeri dan melakukan pembelian batu bara dari daerah setempat.

“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tahu dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” ungkap Nasir. Dia juga menyebutkan bahwa infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Daerah mengalami kerusakan akibat aktivitas ‘Ratu Batu Bara’. Tan Paulin, melalui pengacaranya Yudistira, membantah semua tuduhan tersebut.***

Konsultan Hukum Brampi Sagrim : KPU RI Diminta Segera Terbitkan Juknis Penetapan Pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua

Jakarta, majalahparlemen.com – Konsultan Hukum Brampi Sagrim meminta KPU RI agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua. Pasalnya, sampai saat ini KPU Provinsi Papua Barat Daya, masih ragu untuk menentukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Tahun 2024 sebelum ditetapkan  sebagai pasangan calon pada 23 September 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima majalahparlemen.com di Jakarta, Minggu (8/9/2024) Brampi yang juga Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, KPU Papua Barat Daya, selain merujuk  pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, – juga merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sesuai ketentuan Pasal 140 ayat 1, 2, dan 3 dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, kata Brampi, mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanah Papua memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP  untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Pemberian pertimbangan dan persetujuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Brampi, ketentuan Pasal 1 angka 22 dalam UU No. 2 Tahun 2021, mengatur bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

Karena itu, kata Brampi, sebelum KPU Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur Tahun 2024 di tanah Papua, maka KPU RI harus menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus, di mana petunjuk teknis tersebut mengatur pemberian hak istimewa  (privilege) kepada MRP, bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat  pertimbangan dan persetujuan MRP.

“Saya kira, ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah, sangat tegas. Hal itu bisa kita lihat dalam  ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang Undang  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Brampi yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong.

Brampi berharap, KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman yang bersifat teknis bagi KPU Provinsi di Tanah Papua di dalam menetapkan pasangan calon Gubernur 2024 di Tanah Papua – yang antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi di Tanah Papua menetapkan pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP. (rai)***

Kurtubi Menolak Kilang Baru (GRR) di Bontang

Jakarta, Majalah Parlemen — Dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Balikpapan belum lama ini, Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi ingin memastikan bahwa kilang Balikpapan tetap beroperasi normal. Kunjungan dilakukan pasca musibah putusnya pipa crude oil akibat terseret jangkar kapal. Komisi VII DPR juga meninjau perkembangan proyek penambahan kapasitas kilang Balikpapan.

“Kami mendukung penuh proyek ini untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baker minyak (BBM) import yang sangat memprihatinkan, karena lebih dari 50 persen kebutuhan BBM nasional harus diimport,” kata Kurtubi, anggota DPR dari Fraksi NasDem ini.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Kurtubi juga menyatakan menolak pembangunan kilang baru GRR (Grass Root Refinery)  di Bontang, Kalimantan Timur, dengan sejumlah alasan.

Pertama, bahan baku minyak mentah dari Kilang GRR Bontang ini sebanyak 100 persen import, bukan dari lapangan minyak di Kalimantan Timur atau dari dalam negeri.

Kedua, BBM yang dihasilkan dari kilang GRR Bontang hanya diperuntukkan untuk Kawasan Indonesia bagian Tengah dan Timur (Bali, NTB, NTT, Timor Leste, Maluku, dan Papua). Jarak kilang dengan daerah sasaran konsumen sangat jauh, sehingga biaya atau ongkos distribusi BBM menjadi tidak efisien, karena akan sangat mahal.

Ketiga, kedalaman pantai Bontang tidak layak disinggahi kapal tangker karena dangkal, padahal minyak mentah import yang diangkut dengan VLCC butuh kedalaman laut yang lebih dalam. Kalau dipaksakan, harus dibangun jetty yang menjorok ke tengah laut. Ini membikin biaya kilang GRR menjadi tidak efisien karena lebih mahal.

Keempat, Di Bontang sudah ada LNG Plant, Petrokimia dan pabrik pupuk yang semua berbasis gas yang rawan api. Kalau ditambah lagi dengan hadirnya kilang GRR kapasitas besar 350.000 bbls/d, maka sangat rawan menjadi sasaran musuh dan bisa menghancurkan ekonomi Indonesia dalam hitungan menit, apabila ada konflik dengan negara tetangga. Ini tidak aman untuk kepentingan keamanan nasional jangka panjang.

Kelima, tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Di Kalimantan Timur sudah banyak sekali proyek-proyek besar migas, termasuk Kilang existing di Balikpapan yang saat ini sedang ditambah kapasitasnya. Semua itu sudah cukup untuk kebutuhan BBM Kalimantan dan Sulawesi dalam jangka panjang. Sebaiknya, lokasi Kilang GRR mestinya dibangun dekat dengan daerah sasaran konsumen.

Karena itu, sebagai Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi berpendapat bahwa demi kepentingan efisiensi, pemerataan, dan keamanan nasional jangka panjang, maka rencana membangun Kilang Baru GRR di Bontang perlu dievaluasi ulang.

Solusi Alternatif

Menurut Kurtubi, untuk keperluan memenuhi BBM di Papua dan Maluku, sebaiknya Kilang existing di Sorong dengan kapasitas hanya 10.000 b/d, supaya kapasitasnya ditambah menjadi sekitar 50.000 – 100.000 b/d.

Sementara itu, untuk kebutuhan BBM di Bali, Nusa Tenggara Timur, Timor Leste, dan sebagian Jawa Timur, sebaiknya kilang baru GRR di bangun di Lombok Utara yang bisa diintegrasikan dengan Proyek Global Hub Kayangan dan Rencana Kota Industri baru dengan penduduk 1 juta orang. Pemda Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara sudah menyiapkan lahan sekitar 10.000 ha. Kebutuhan listrik diperkirakan mencapai 1.000 MW yang kemungkinan bisa dipenuhi dengan energi bersih PLTN mengingat NTB merupakan daerah tujuan wisata. Saat ini Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sedang melakukan studinya.

Penulis : Dr. Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR, Fraksi Partai NasDem, Dapil Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah Segera Distribusikan 105.000 APD

Jakarta, Majalah Parlemen — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan sebanyak 10.000 alat pelindung diri (APD) kepada sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 dan dinas kesehatan seluruh provinsi di Tanah Air.

“APD tersebut didistribusikan sejak Sabtu malam (21/3) hingga Minggu pagi (22/3),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Jakarta, Minggu (22/3) sore, dikutip dalam rilis yang dikirim Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 selanjutnya juga akan segera mendistribusikan 95.000 APD ke seluruh Indonesia demi pemenuhan kebutuhan sesuai skala prioritas.

“Meski akan didistribusikan ke seluruh Indonesia, tentunya gugus tugas telah memiliki daftar skala prioritas daerah mana yang sangat membutuhkan,” ucap Oscar.

Lebih lanjut menurut Oscar, pendistribusian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Maret 2020. Dalam ratas tersebut, Presiden meminta perlindungan maksimal untuk para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19.

“Pastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar oleh Covid-19,” ujar Presiden dalam ratas tersebut.

Data sementara APD yang telah didistribusikan tahap pertama dengan jumlah 45.000 unit untuk DKI Jakarta sebanyak 35.000 unit, Bogor 5.000 unit, Banten 5.000 unit. Kemudian APD tahap berikutnya berikutnya dengan jumlah 50.000 unit didistribusikan untuk Jawa Barat sebanyak 15.000 unit, Jawa Tengah sebanyak 10.000 unit, Jawa Timur sebanyak 10.000 unit, D.I.Yogyakarta sebanyak 1.000 unit, Bali sebanyak 4.000 unit dan untuk cadangan 10.000 unit.

Sementara itu pada esok hari, Senin 23 Maret 2020, Oscar mengatakan akan dilakukan penyerahan bantuan alat kesehatan hasil kerjasama antara Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Penyerahan tersebut akan dilakukan di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta,” tutup Oscar. *** (nas/sap)

Tangani Covid-19, Mendagri All Out Laksanakan Titah Presiden

Jakarta, Majalah Parlemen — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah akan berusaha keras mengerahkan seluruh daya upaya termasuk prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19. Kementerian yang dipimpinnya, telah menyiapkan seluruh gedung pusat pendidikan dan latihan untuk difungsikan sebagai Rumas Sakit darurat untuk pasien Corona.

” Bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien. Khusus untuk Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien covid 19 di daerah bila dibutuhkan,” kata Menteri Tito di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Tito menegaskan, kementeriannya akan all out melaksanakan perintah Presiden. Kini, semua gedung pusat pendidikan dan latihan milik Kemendagri di berbagai daerah telah dipersiapkan. ” Telah dipersiapkan untuk tempat perawatan pasien Covid-19 bila diperlukan” tegas Tito.

Menurutnya, alih fungsi gedung diklat Kemendagri untuk jadi RS darurat Corona merupakan tindak lanjut dari titah atau perintah Presiden Jokowi. Maka pihaknya, langsung bergerak cepat menyiapkan gedung-gedung Diklat agar bisa langsung digunakan jadi tempat perawatan pasien Corona.

” Dalam rangka merindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pemanfaatan diklat-diklat di daerah dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19, maka sarana dan prasarana diklat yang merupakan aset Kemendagri, yaitu BPSDM Kemendagri telah kami siapkan,” katanya.

Gedung BPSDM yang telah siap digunakan untuk menampung pasien Corona kata Teguh, antara lain gedung BPSDM di Kalibata dan Bogor. Selain itu, juga telah disiapkan 4 PPSDM Regional di Bukittinggi, Bandung, Yogya dan Makasar serta Balai Satpol PP dan Damkar di Rokan Hilir.

” Kemendagri juga memiliki Balai-balai Diklat Pemdes, yaitu di Lampung, Yogya dan Malang. Dan yang merupakan aset daerah, dari 34 provinsi yang sudah memiliki gedung dengan kamar-kamarnya ada 32 Provinsi.

Setelah diinventarisir, total kamar di lingkungan BPSDM yang bisa dipakai untuk perawatan pasien Corona, mencapai 5.037 kamar. Namun kondisi semua kamar tidak sama. Ada yang pakai AC. Ada juga yang tidak pakai mesin pendingin udara. Prinsipnya lima ribuan lebih kamar tersebut, semuanya layak pakai. *** (nas/sap)

Mendagri Cek Kesiapan Pemprov Sumsel Hadapi Covid-19

Palembang, Majalah Parlemen — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terbang langsung untuk mengecek kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi Covid-19. Pertemuan Mendagri dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta jajaran itu dilakukan di Griya Agung Palembang, Jl. Demang Lebar Daun No. 9, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (21/03/2020).

Usai melakukan pertemuan dan rapat koordinasi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada wartawan mengatakan, pihaknya menjalani rapat untuk memastikan langkah strategis Pemprov Sumsel untuk menghadapi Covid-19.

“Kami rapat koordinasi tentang pencegahan Covid-19 di wilayah Provinsi Sumsel yang langsung dipimpin oleh Bapak Mendagri, langkah strategis yang sudah kita laksanakan mulai dari administratif sampai tindakan di lapangan sudah kami laporkan dengan Bapak Mendagri dan Alhamdulillah langka-langkah itu harus tetap dipertahankan guna mencegah virus ini,” kata Herman.

Ia pun memastikan hingga saat ini Provinsi Sumatera Selatan dalam status zero Covid-19 atau nol kasus. Meski demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan rapid test jika alat tes telah tiba.

“Kita patut bersyukur Alhamdulillah meskipun datanya kata Pak Mendagri data pasif, karena kita belum menggunakn rapid test, Insya Allah alatnya segera dikirim. Namun sampai dengan saat ini Provinsi Sumsel masih dengan status zero Covid-19 dari perkumpulan data yang kita miliki,” terangnya.

Sementara itu Mendagri mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah memetakan kelebihan, dampak, serta sistem penularannya, dengan harapan hal itu dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

“Saya datang selaku Mendagri dengan maksud untuk melihat kesiapan Sumsel dan jajarannya dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang dari informasi yang saya terima itu sudah menjalar ke 158 negara dari 193 negara yang ada. Kemudian dari laporan Bapak Gubernur, saya melihat bahwa jajaran sudah memiliki pemahaman tentang Covid-19 yang termasuk kelebihan, kekuatannya, dampak bahayanya ,sistem transmisi atau penularannya, dan kemudian siapa saja yang rentan terhadap itu, dan segala karakteristik lainnya,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengungkapkan, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan antisipasi dengan membentuk gugus tugas, dan mengeluarkan edaran sedini mungkin guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah itu.

“Kemudian juga beliau sudah mengantisipasi semenjak akhir Januari dengan mengeluarkan edaran-edaran untuk antisipasi, setelah itu beliau sudah membentuk gugus tugas yang diketuai oleh Kepala Penanganan Bencana Daerah dengan segenap unsur yang terkait di bawahnya sesuai dengan protap (prosedur tetap) atau SOP yang dibuat oleh gugus tugas pusat,” jelas Mendagri.

Meski berstatus zero Covid-19, Mendagri memandang edukasi perlu dilakukan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan terkait Covid-19, namun tanpa menimbulkan kepanikan.

“Kemudian juga sudah melakukan sejumlah langkah-langkah mulai dari edukasi sampai ke langkah mitigasi, berita baik yang saya dengar tentang keadaan Sumsel meskipun ada ODP (Orang Dalam Pengawasan) namun sementara yang positif nol, otomatis tingkat fatalitas atau kematian nol, ini berita baik saya untuk Sumsel. Namun, tanpa bermaksud membuat masyarakat menjadi khawatir kita perlu juga mewaspadai dan mengantisipasi kemungkinan data ini adalah data pasif,” tegasnya.

Tak kalah penting, Mendagri juga menilai, diperlukan standarisasi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan memahami bagaimana agar imunitasnya terjaga dan menghindari resiko tertularnya Covid-19 ini.

“Masih perlu dilakukan kebijakan-kebijakan dalam standarisasi yang sama baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yaitu harus dilaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu Covid-19 dan kemudian apa saja cara mengantisipasinya baik itu dari cara memproteksi diri, kekebalan tubuh, menjaga jangan sampai tertular. Itu adalah poin yang sangat penting, jadi menjaga jangan sampai terjadi penularan satu sama lain, itu menjadi sngat penting,” pungkasnya. *** (nas/sap)

Alat Rapid Test Akan Dibagikan ke Daerah

Palembang, Majalah Parlemen — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bahwa alat rapid tes yang telah didatangkan pemerintah pusat, akan dibagikan ke daerah. Khusus, daerah yang dinilai jadi pusat penyebaran. Diharapkan, dengan dibagikannya alat rapid test, daerah terdampak bisa dengan cepat menggelar test massal. Sehingga laju penyebaran virus bisa dibendung.

” Nanti rapid test dari pemerintah pusat akan dibagikan ke daerah untuk melakukan pemeriksaan dengan teknis tertentu. Dari situ juga kita bisa mendapatkan peta bahwa daerah Sumsel (Sumatera Selatan) ini misalnya apakah ada yang terpapar Covid-19 atau tidak. Kita berdoa untuk warga Sumsel tidak ada yang terpapar,” kata Tito, usai rapat dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru di Palembang, Sumsel, Sabtu (21/3).

Seperti diketahui dalam sepekan ini secara maraton Mendagri Tito Karnavian menyambangi satu per satu provinsi. Dimulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan yang terbaru, hari Sabtu (21/3) datang ke Palembang, Sumsel. Kedatangan orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sehingga antara strategi pusat dan daerah, benar-benar sinkron.

“Namun kita harus melakukan langkah-langkah antisipasi lainnya sambil rapid test itu kita tunggu. Perlu kebijakan-kebijakan dalam standarisasi yang sama baik tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota,” katanya.

Salah satu kegiatan yang sangat penting, kata Tito, adalah kegiatan edukasi kepada masyarakat. Warga, perlu disadarkan dan mengetahui segala hal terkait dengan Covid-19. Terutama, apa saja cara untuk mengantisipasi virus itu biar tidak tertular. Publik, mesti disadarkan tentang pentingnya proteksi diri. Memperkuat kekebalan atau imun tubuh.

” Menjaga jangan sampai tertular itu adalah poin yang sangat penting. Jadi menjaga jangan sampai terjadi penularan satu sama lain. Itu menjadi sangat penting, ini bisa dilakukan secara perorangan. Tiap orang memiliki kesadaran dan kemudian melakukan langkah-langkah memproteksi diri sendiri,” ujarnya.

Kesadaran memproteksi diri masing-masing dari serangan virus, menurut Tito itu yang paling penting untuk dibangun. Misalnya, rutin cuci tangan dengan sabun. Terdengar sepele memang. Tapi, kesadaran akan kebersihan dengan cara mencuci tangan, ikut menentukan efektivitas dalam membendung penyebaran virus Covid-19.

“Karena cuci tangan dengan menggunakan air biasa tidak cukup. Karena sabun itu yang mengandung larutan lemak dan kemudian hand sanitizer, ultraviolet, matahari pagi, dan lain-lain,” katanya.

Memperkuat daya tahan tubuh menurut Tito sangat penting. Ini yang harus terus diingatkan ke masyarakat. Karena virus itu bisa mati dengan antibodi yang dimiliki manusia. Kekuatan kekebalan tubuh menentukan dalam melawan virus. Bisa dikatakan, imun tubuh adalah obat yang sangat bisa diandalkan, di tengah belum diketemukannya vaksi anti Covid-19.

” Ada memang obat dimana beberapa negara sudah ada yang mencoba dengan hasilnya ada yang cukup efektif. Mudah-mudah (obat ini) juga bisa bermanfaat bagi kita. Tapi sekali lagi daya tahan tubuh menjadi sangat penting,” katanya.

Intinya, kata dia, dari sekarang harus dikampanyekan tentang pentingnya olahraga tapi tetap menjaga social distancing. Kemudian penting makan makanan yang sehat bergizi. Konsumsi vitamin, dan lain-lain.

“Berjemur sinar matahari pagi yang mengandung ultraviolet karena Covid-19 ini tidak tahan dengan ultraviolet. Termasuk bersih-bersih dengan hand sanitizer, tak berjabat tangan, tak bersentuhan dan jaga jarak 1 meter lebih,”ujar mantan Kapolri tersebut.. *** (nas/sap)