Pengacara PT IMC Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Hukum
Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.
Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi perusahaan perkapalan PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan,” ujar Sabri.
Sabri juga menyatakan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.
“Sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap kabur atau batal demi hukum,” tegas Sabri.
Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum.
“Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.
Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan berkaitan penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang mana menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory sehingga FC Ben Glory dapat dilakukan penilaian oleh KJPP,” tegas Sabri.
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.***
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perampasan Kapal Perusahaan
Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perampasan kapal perusahaan, Floating Crane (FC) Ben Glory. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Sabri Noor Herman, selaku pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengkritik tindakan perampasan kapal FC Ben Glory oleh negara.
Sebabnya, menurut Sabri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, benda sitaan negara seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Sabri menjelaskan bahwa Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan yang sah bagi barang sitaan negara, termasuk yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.
Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
Sabri juga merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang mengatur barang-barang yang dapat dirampas oleh negara. “Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FC Ben Glory memenuhi kriteria tersebut,” tegas Sabri.
Menurutnya, kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa. “Tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan,” ungkap Sabri.
Ia juga menambahkan bahwa kapal tersebut tidak menghalangi penegakan hukum atau digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Karena itu Sabri menegaskan, bahwa perampasan FC Ben Glory adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dan berdampak negatif pada pihak yang berhak. “Negara seharusnya melindungi warganya secara adil dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap keputusannya, bukan berdasarkan kepentingan atau pesanan pihak tertentu,” pungkas Sabri dalam keterangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali jika barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan hakim. “Kami berharap adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhak,” tutup Sabri.
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaita Bunnya dengan jaminan berupa tanah.
Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.
Tuntutan JPU Terhadap Mantan Direksi IMC Terkait Perjanjian Alih Muat Batubara
Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM– Kasus terkait perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) kini memasuki tahap penuntutan. Sidang penuntutan berlangsung pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuduh ketiga terdakwa, yakni T, II, dan HT, melakukan pelanggaran sesuai Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindakan menarik barang yang masih terikat hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara selama 1 tahun untuk ketiga terdakwa, yang merupakan dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC. Selain itu, JPU juga meminta agar Kapal FC Ben Glory, yang telah disita, dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada PT SLE. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Ramdhanu Dwiyantoro, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa barang bukti akan dilelang melalui lembaga independen negara untuk menutupi kerugian korban. “Semua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tuntutan hukuman satu tahun serta pemulihan kerugian melalui pelelangan barang rampasan sudah dipertimbangkan dengan baik,” ujarnya setelah sidang.
Sabri Noor Herman, pengacara untuk dua terdakwa mantan direksi IMC, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan Pasal 404 Ayat 1 KUHP Pidana. Ia mengungkapkan bahwa saksi pelapor, Tan Paulin dan adiknya Denny Irianto, tidak menyebutkan adanya perjanjian lain selain perjanjian alih muat, sehingga dasar dakwaan dianggap tidak valid.
Sabri juga menolak perampasan Kapal FC Ben Glory, menilai bahwa kapal tersebut adalah milik PT IMC, bukan milik terdakwa, dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwa. FC Ben Glory, menurutnya, tidak memenuhi kriteria untuk dirampas sebagai barang bukti tindak pidana.
Saat ini, FC Ben Glory masih dalam status sita oleh pengadilan. Meskipun IMC telah mengajukan permohonan untuk meminjam pakai barang bukti, permohonan tersebut belum dipenuhi karena kapal tersebut adalah milik IMC yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.(rai)***
KPK Geledah Kediaman Dirut PT Sentosa Laju Energy
Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi aktivitas tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (30/08/2024).
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa Tan Paulin telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis, 29 Agustus 2024. “Kami mendalami transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kalimantan Timur, terutama terkait batu bara,” jelasnya. Tan Paulin juga diminta keterangan mengenai penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di Jakarta dan sekitarnya, penggeledahan berlangsung antara 13-17 Mei 2024, sementara di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung dari 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Penggeledahan ini melibatkan sembilan kantor dan 19 rumah. Dalam proses tersebut, KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk 72 mobil dan 32 motor, yang diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari.
Lebih lanjut, KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita, termasuk Rp 6,7 miliar dalam mata uang rupiah dan sekitar Rp 2 miliar dalam mata uang asing.
Nama Tan Paulin sempat disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 13 Januari 2022. Dalam rapat tersebut, Komisi VII, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkap adanya praktik penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan sosok yang dikenal sebagai ‘Ratu Batu Bara’. Media Tempo juga melaporkan dugaan bahwa Tan Paulin terlibat dalam penguasaan tambang ilegal di daerah tersebut.
Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa ‘Ratu Batu Bara’ adalah sosok yang seharusnya ditindak oleh pemerintah karena terlibat dalam penjualan batu bara ke luar negeri dan melakukan pembelian batu bara dari daerah setempat.
“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tahu dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” ungkap Nasir. Dia juga menyebutkan bahwa infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Daerah mengalami kerusakan akibat aktivitas ‘Ratu Batu Bara’. Tan Paulin, melalui pengacaranya Yudistira, membantah semua tuduhan tersebut.***
Konsultan Hukum Brampi Sagrim : KPU RI Diminta Segera Terbitkan Juknis Penetapan Pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua
Jakarta, majalahparlemen.com – Konsultan Hukum Brampi Sagrim meminta KPU RI agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua. Pasalnya, sampai saat ini KPU Provinsi Papua Barat Daya, masih ragu untuk menentukan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur Tahun 2024 sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2024.
Dalam keterangan pers yang diterima majalahparlemen.com di Jakarta, Minggu (8/9/2024) Brampi yang juga Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan, KPU Papua Barat Daya, selain merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, – juga merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 140 ayat 1, 2, dan 3 dalam Peraturan KPU No.8 Tahun 2024, kata Brampi, mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanah Papua memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Pemberian pertimbangan dan persetujuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata Brampi, ketentuan Pasal 1 angka 22 dalam UU No. 2 Tahun 2021, mengatur bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.
Karena itu, kata Brampi, sebelum KPU Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur Tahun 2024 di tanah Papua, maka KPU RI harus menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus, di mana petunjuk teknis tersebut mengatur pemberian hak istimewa (privilege) kepada MRP, bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan penetapan pasangan calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
“Saya kira, ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan MRP dalam pemilihan kepala daerah, sangat tegas. Hal itu bisa kita lihat dalam ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Brampi yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong.
Brampi berharap, KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis yang bersifat khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman yang bersifat teknis bagi KPU Provinsi di Tanah Papua di dalam menetapkan pasangan calon Gubernur 2024 di Tanah Papua – yang antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi di Tanah Papua menetapkan pasangan Calon Gubernur di Tanah Papua setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP. (rai)***
Tangani Covid-19, Mendagri All Out Laksanakan Titah Presiden
Jakarta, Majalah Parlemen — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah sangat serius mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah akan berusaha keras mengerahkan seluruh daya upaya termasuk prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi Covid-19. Kementerian yang dipimpinnya, telah menyiapkan seluruh gedung pusat pendidikan dan latihan untuk difungsikan sebagai Rumas Sakit darurat untuk pasien Corona.
” Bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah, TNI dan Polri untuk siap siaga mengantisipasi lonjakan pasien. Khusus untuk Kemendagri, Presiden Jokowi meminta Mendagri untuk menyiapkan gedung dan prasarana Pusat Diklat Kemendagri yang tersebar di daerah untuk menampung pasien covid 19 di daerah bila dibutuhkan,” kata Menteri Tito di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Tito menegaskan, kementeriannya akan all out melaksanakan perintah Presiden. Kini, semua gedung pusat pendidikan dan latihan milik Kemendagri di berbagai daerah telah dipersiapkan. ” Telah dipersiapkan untuk tempat perawatan pasien Covid-19 bila diperlukan” tegas Tito.
Menurutnya, alih fungsi gedung diklat Kemendagri untuk jadi RS darurat Corona merupakan tindak lanjut dari titah atau perintah Presiden Jokowi. Maka pihaknya, langsung bergerak cepat menyiapkan gedung-gedung Diklat agar bisa langsung digunakan jadi tempat perawatan pasien Corona.
” Dalam rangka merindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pemanfaatan diklat-diklat di daerah dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19, maka sarana dan prasarana diklat yang merupakan aset Kemendagri, yaitu BPSDM Kemendagri telah kami siapkan,” katanya.
Gedung BPSDM yang telah siap digunakan untuk menampung pasien Corona kata Teguh, antara lain gedung BPSDM di Kalibata dan Bogor. Selain itu, juga telah disiapkan 4 PPSDM Regional di Bukittinggi, Bandung, Yogya dan Makasar serta Balai Satpol PP dan Damkar di Rokan Hilir.
” Kemendagri juga memiliki Balai-balai Diklat Pemdes, yaitu di Lampung, Yogya dan Malang. Dan yang merupakan aset daerah, dari 34 provinsi yang sudah memiliki gedung dengan kamar-kamarnya ada 32 Provinsi.
Setelah diinventarisir, total kamar di lingkungan BPSDM yang bisa dipakai untuk perawatan pasien Corona, mencapai 5.037 kamar. Namun kondisi semua kamar tidak sama. Ada yang pakai AC. Ada juga yang tidak pakai mesin pendingin udara. Prinsipnya lima ribuan lebih kamar tersebut, semuanya layak pakai. *** (nas/sap)